09/04/2016

RINGKASAN MATERI PKN (rangkuman materi USEK Pkn kelas XII)

1.       Pelanggaran HAM di Daerah Konflik
Pelanggaran HAM di daerah konflik yang diberi status Daerah Operasi Militer (DOM), di Aceh. Peristiwa ini telah menimbulkan bentuk-bentuk pelanggaran HAM terhadap penduduk sipil yang berupa penyiksaan, penganiayaan, dan pemerkosaan yang berulang-ulang dan dengan pola yang sama.
2.       Pengaturan HAM dalam UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945
a.       Hak atas persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan Pasal 27 Ayat (1)
b.      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, Pasal 27 ayat (2)
c.       Hak berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, Pasal 28
d.      Hak memeluk dan beribadah sesuai dengan ajaran agama, Pasal 29 Ayat (2)
e.      Hak dalam usaha pembelaan negara, Pasal 30
f.        Hak mendapat pengajaran, Pasal 31
g.       Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah, Pasal 32
h.      Hak di bidang perekonomi, Pasal 33
i.         Hak fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara, Pasal 34
j.        Pasal 28A-J UUD tentang HAM menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
·         Pasal 28 A àHak untuk hidup
·         Pasal 28 B àMembentuk keluarga
·         Pasal 28 C àMengembangkan diri
·         Pasal 28 D àPerlakuan yang sama dihadapan hukum
·         Pasal 28 E àBebas memeluk agama
·         Pasal 28 F àBerkomunikasi
·         Pasal 28 G àPerlindungan diri pribadi
·         Pasal 28 H àHidup sejahtera lahir dan batin
·         Pasal 28 I àPerlidungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM merupakan tanggung jawab pemerintah
·         Pasal 28 J à Menghargai orang lain
3.       Makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
a.       Makna Pembukaan UUD 1945 Pada Alinea Pertama (I)
·         Pada alinea pertama terkandung suatu dalil objektif, yatu penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dengan demikian, penjajahan harus dihapus agar semua bangsa di dunia dapat mendapatkan hak kemerdekaannya sebagai bentuk penerapan dan penegakan hak asasi manusia.
·         Selain itu juga terkandung pernyataan subjektif yaitu partisipasi bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari penjajahan
b.      Makna Pembukaan UUD 1945 Pada Alinea Kedua (II)
·         Dalam alinea kedua (II) juga mengandung adanya ketetapan dan penajaman penilaian yang dengan menunjukkan bahwa
·         Perjuangan pergerakan di Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan
·         Momentum yang kini telah dicapai harus dimanfaatkan dalam menyatakan kemerdekaan
·         Kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir melainkan harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, adil, dan makmur
c.       Makna Pembukaan UUD 1945 Pada Alinea Ketiga (III)
·         Alinea ketiga menggambarkan adanya keinginan kehidupan yang berkesinambungan, keseimbangan antara kehidupan yang spritual dan juga material serta keseimbangan antara kehidupan dunia dan juga akhirat. Alinea tersebut memuat mengenai antara lain sebagai berikut.
·         Motivasi spirtual yang luhur serta suatu pengukuhan dari proklamasi kemerdekaan
·         Ketakwaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rida-Nyalah bangsa Indonesia yang berhasil dalam perjungan mencapai kemerdekaannya
d.      Makna Pembukaan UUD 1945 Pada Alinea Keempat (IV)
·         Fungsi dan Tujuan negara Indonesia yaitu :
Ø  melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
Ø  memajukan kesejahteraan umum
Ø  mencerdasarkan kehidupan bangsa
Ø  ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
·         Susunan dan bentuk negara, yaitu republik kesatuan
·         Sistem pemerintahan negara indonesia adalah berkedaulatan rakyat (demokrasi)
·         Dasar negara indonesia yaitu pancasila
4.       Kedaulatan Rakyat dalam  Konteks Negara Hukum
·         Tercantum dalam Pasal 1 Ayat (2) dan (3) UUD NKRI 1945 “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”, Ayat (2) dan “Negara Indonesia adalah negara hukum”, Ayat (3).
·         Dalam konteks negara hukum, kedaulatan rakyat Indonesia didelegasikan melalui peran lembaga perwakilan yang ada dalam hal ini adalah alat kelembagaan negara dengan menggunakan sistem perimbangan kekuasaan antarbadan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
·         kekuasaan membuat undang-undang masih terdapat kerja sama antara badan eksekutif dan legislatif.
·         bentuk pemisahan kekuasaan dengan menggunakan sistem perimbangan, dibagikan kepada alat-alat kelengkapan negara MPR, DPR dan DPD, Presiden, MA dan MK, serta BPK.
5.       Ciri negara Kesatuan dan Negara Serikat
NEGARA KESATUAN
NEGARA SERIKAT
·         Hanya terdapat masing-masing satu undang-undang dasar, kepala negara, dewan perwakilan rakyat, dan dewan menteri.
·         Kedaulatan negara meliputi kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar yang ditandatangani oleh pemerintah pusat.
·         Hanya memiliki satu kebijakan mengenai masalah ekonomi, sosial, politik, ekonomi, budaya, pertahanan, dan keamanan.
·         Kepala negara dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab terhadap rakyat.
·         Tiap-tiap negara bagian memiliki kekuasaan asli tetapi tidak memiliki kedaulatan
·          Kepala negara mempunyai hak veto yang diajukan oleh parlemen.
·         Tiap-tiap negara bagian memiliki wewenang untuk menyusun undang-undang dasar sendiri asalkan masih sejalan dengan pemerintah pusat.
·         Pemerintah pusat memiliki kedaulatan terhadap negara-negara bagian untuk urusan luar dan sebagian urusan dalam.
6.       Kelebihan kekurangan system pemerintahan presidensial/parlementer
PRESIDENSIAL
PARLEMENTER
Kelebihan :
·         Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak bergantung pada parlemen.
·         Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu.
·         Penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
·         Jabatan-jabatan eksekutif dapat diisi oleh orang luar, termasuk anggota parlemen sendiri. Namun, legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif
Kelebihan :
·         Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
·         Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
·         Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
·         Pembuatan keputusan memakan waktu yang cepat
Kekurangan :
·         Kekuasaan eksekutif berada di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
·         Sistem pertanggungjawabannya kurang jelas.
Pembuatan keputusan/kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dengan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama
Kekurangan :
·         Kedudukan badan eksekutif atau kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
·         Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
·         Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai mayoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
·         Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
7.       Pokok-Pokok Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
a.       Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah negara Indonesia terbagi dalam beberapa provinsi.
b.      Bentuk pemerintahan adalah republik dan sistem pemerintahan adalah presidensial.
c.       Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan.
d.      Menteri-menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab pada presiden.
e.      Parlemen terdiri atas 2 bagian (bikameral), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota DPR dan DPD merupakan anggota MPR. DPR terdiri atas para wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu dengan sistem proporsional terbuka. Anggota DPD adalah para wakil dari masing-masing provinsi yang berjumlah 4 orang dari tiap provinsi. Anggota DPD dipilih oleh rakyat melalui pemilu dengan sistem distrik perwakilan. Selain lembaga DPR dan DPD, terdapat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang anggotanya juga dipilih melaui pemilu. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
f.        Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan badan peradilan di bawahnya, yaitu pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.
g.       Sistem pemerintahan negara Indonesia menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diamandemen pada dasarnya masih menganut Sistem Pemerintahan Presidensial. Hal ini dibuktikan bahwa Presiden Republik Indonesia adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden juga berada di luar pengawasan langsung DPR dan tidak bertanggung jawab pada parlemen. Namun, sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial.
8.       Sifat kedaulatan
a.       Asli, artinya kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
b.      Permanen, artinya kekuasaan tetap ada selama negara berdiri, sekalipun pemegang kedaulatan sudah berganti.
c.       Tunggal (bulat), artinya kekuasaan merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak diserahkan atau dibagi-bagikan kepada badan lain.
d.      Tidak Terbatas (absolut), artinya kekuasaan tidak dibatasi oleh kekuasaan lain. Bila ada kekuasaan lain yang membatasinya, tentu kekuasaaan tertinggi yang dimilikinya itu akan lenyap.
9.       Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan
a.       Sentralisasi yaitu sistem pemerintahan di mana segala kekuasaan dipusatkan di pemerintah pusat.
b.      Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c.       Dekonsentrasi yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
d.      Tugas Pembantuan (Medebewind) yaitu penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah propinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
10.   Fungsi pengaturan dalam penyelenggaran pemerintahan
a.       Menyediakan infrastruktur ekonomi : Pemerintah menyediakan institusi dasar dan peraturan-peraturan yang diperlukan bagi berlangsungnya sistem ekonomi modern
b.      Menyediakan barang dan jasa kolektif : Fungsi ini dijalankan pemerintah karena masih terdapat beberapa public goods yang tersedia bagi umum
c.       Menjembatani konflik dalam masyarakat :Fungsi ini dijalankan untuk meminimalkan konflik sehingga menjamin ketertiban dan stabilitas di masyarakat.
d.      Menjaga kompetisi : Peran pemerintah diperlukan untuk menjamin agar kegiatan ekonomi dapat berlangsung dengan kompetisi yang sehat
e.      Menjamin akses minimal setiap individu kepada barang dan jasa :Kehadiran pemerintah diharapkan dapat memberikan bantuan kepada masyarakat miskin melalui program-program khusus
f.        Menjaga stabilitas ekonomi : Melalui fungsi ini pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan moneter
11.   Keadilan menurut Aristoteles
a.       Keadilan Komutatif : perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang telah diberikannya.
b.      Keadilan Distributif : perlakuan terhadap seseorang sesuai denganjasa-jasa yang telah diberikannya.
c.       Keadilan Kodrat Alam : memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan oleh orang lain kepada kita.
d.      Keadilan Konvensional : kondisi jika seorang warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan.
e.      Keadilan Perbaikan :Perbuatan adil menurut perbaikan adalah jika seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar. Misalnya, orang yang tidak bersalah maka nama baiknya harus direhabilitasi.
12.   Sumber hukum formal
a.       UU
·         Undang undang dalam arti material adalah setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum. COntohnya UUD 1945, UU dan Peraturan Pemerintah
·         undang-undang dalam arti formal adalah setiap peraturanyang karena bentuknya dapat disebut undang-undang
b.      Kebiasaan
·         Adanya perbutan yang dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama serta selalu diikuti dan diterima oleh yang lainnya.
·         Adanya keyakinan hukum dari orang-orang atau golongan-golongan yang berkepentingan. Artinya, adanya keyakinan bahwa kebiasaan itu memuat hal-hal yang baik dan pantas ditaati serta mempunyai kekuatan mengikat
c.       Yurisprudensi
·         lahir karena adanya peraturan perundang-undangan yang kurang atau tidak jelas pengertiannya sehingga menyulitkan hakim dalam memutuskan perkara
·         Untuk mengatasi hal tersebut, hakim membentuk hukum baru dengan cara mempelajari putusan-putusan hakim terdahulu, khususnya tentang perkaraperkara yang dihadapinya.
d.      Traktat
·         Traktat adalah perjanjian yang dibuat oleh dua negara (bilateral) atau lebih (multilateral) mengenai persoalan-persoalan tertentu yang menjadi kepentingan negara yang bersangkutan dalam pelaksanaannya.
e.      Doktrin
·         Doktrin adalah pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas penting dalam hukum dan penerapannya.
13.   Lembaga Lingkungan Peradilan Umum
·         Pengadilan negeri berperan dalam proses pemeriksaan, memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama
·         Pengadilan tinggi berperan dalam menyelesaikan perkara pidana dan perdata pada tingkat kedua atau banding.
·         pengadilan tinggi juga berwenang mengadili ditingkat pertama dan terakhir apabila ada sengketa kewenangan mengadili antara pengadilan negeri dalam daerah hukumnya
·         MA mempunyai kekuasaan tertinggi dalam lapangan peradilan di Indonesia.  Berperan dalam proses pembinaan lembaga peradilan yang berada di bawahnya.
14.   Dua Asas Pokok Pemerintahan Demokrasi
·         Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan. Misalnya, pemilihan presiden dan wakil presiden, serta pemilihan wakil rakyat yang akan duduk di majelis atau dewan.
·         Pengakuan hakikat warga negara sebagai manusia. Misalnya, adanya pengakuan dan jaminan dari pemerintah untuk melindungi dan menegakkan hak asasi bersama demi kepentingan bersama
15.   Makna dari Sila ke-4
a.       Kerakyatan dalam hubungannya dengan sila keempat Pancasila berarti bahwa kekuasaan yang tertinggi berada di tangan rakyat.
b.      Hikmat kebijaksanaan mempunyai arti bahwa penggunaan pikiran manusia harus selalu mempertimbangkan integritas bangsa, kepentingan rakyat, serta dilaksanakan dengan sadar, jujur, bertanggung jawab dan didorong dengan itikad baik sesuai dengan hati nurani.
c.       Permusyawaratan, merupakan suatu cara khas kepribadian bangsa Indonesia dalam mencari keputusan sesuai dengan kehendak rakyat yang memegang kedaulatan yang akhirnya dapat mencapai suatu keputusan yang mufakat.
d.      Perwakilan, merupakan suatu sistem atau suatu cara yang berupaya menggugah partisipasi rakyat mengambil bagian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu melalui pemilihan umum untuk memilih para wakil rakyat dan pemimpin bangsa dan negara.
16.   Faktor pendorong tercapainya integrasinya nasional
a.       Adanya rasa senasib dan seperjuangan yang diakibatkan oleh faktor sejarah.
b.      Adanya ideologi nasional yang tercermin dalam simbol negara yaitu
c.       Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
d.      Adanya tekad serta keinginan untuk bersatu di kalangan bangsa indonesia seperti yang dinyatakan dalam Sumpah Pemuda.
e.      Adanya ancaman dari luar yang menyebabkan munculnya semangat nasionalisme di kalangan bangsa Indonesia.
17.   Ancaman militer dari dalam dan luar negeri
a.       Dari luar negeri : Agresi, Pelanggaran wilayah oleh negara lain, Spionase (mata-mata), Sabotase, Aksi terror dari jaringan internasional
b.      Dari dalam negeri : Pemberontakan bersenjata  Konflik horizontal,  Aksi teror, Sabotase, Aksi kekerasan yang berbau SARA, Gerakan separatis (upaya pemisahan diri untuk membuat negara baru), Pengrusakan lingkungan
18.   Asas-asas dalam Wawasan Nusantara
a.       Kepentingan yang sama
b.      Keadilan. Kesesuaian pembagian hasil dengan adil, jerih payah, dan kegiatan baik perorangan, golongan, kelompok maupun daerah.
c.       Kejujuran
d.      Solidaritas. Diperlukan kerja sama, mau memberi, dan berkorban bagi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing
e.      Kerja sama
f.        Kesetiaan terhadap kesepakatan bersama untuk menjadi bangsa dan mendirikan Negara Indonesia yang dimulai, dicetuskan, dan dirintis oleh Boedi Oetomo Tahun 1908, Sumpah Pemuda Tahun 1928, dan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.  menjadi tonggak utama terciptanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.
19.   Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan
a.       dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis.
b.      dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.
c.       dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima, dan menghormati segala bentuk perbedaan atau kebhinekaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia sang Pencipta.
d.      dalam kehidupan Hankam akan  menumbuh –kembangkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela Negara pada setiap warga negara Indonesia.  
20.   Penyebab terjadinya kasus pelanggaran HAM
Faktor Internal
Faktor Eksternal
·         Sikap egois atau terlalu mementing diri sendiri
·         Rendahnya kesadaran HAM.
·         Sikap tidak toleran.
·         Penyalahgunaan kekuasaan
·         Ketidaktegasan aparat penegak hukum
·         Penyalahgunaan teknologi
·         Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi
21.   Instrumen HAM
a.       Pada Amandemen Kedua UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah ditetapkan satu bab tambahan dalam batang tubuh yaitu bab X A yang berisi mengenai hak asasi manusia, melengkapi pasal-pasal yang lebih dahulu mengatur mengenai masalah HAM
b.      TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang HAM
c.       Piagam HAM Indonesia pada tahun 1998.
d.      UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
e.      UU RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
f.        UU RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
g.       UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
h.      UU RI  Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak
i.         Instrumen HAM internasional  contohnya Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949.
22.   Batas Laut Menurut Hukum Konvensi laut internasional
23.   Asas kewarganegaraan
a.       Asas Ius Sanguinis  kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan orang yang bersangkutan
b.      Asas Ius Soli  kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya.
24.   Kasus Bipatrid dan Apatrid
a.       Apatrid : Adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak memiliki status kewarganegaraan.
Misalnya seseorang keturunan bangsa A yang menganut asas ius soli lahir di negara B yang menganut asas ius sanguinis. Maka orang tersebut tidak menjadi warga negara A juga tidak menjadi warga negara B.
b.      Bipatride : Adanya seorang penduduk yang memiki dua status kewarganegaraan sekaligus.
Misalnya seseorang keturunan bangsa A yang menganut asas ius sanguinis lahir di negara B yang menganut asas ius soli. Maka orang tersebut memiliki status kewarganegaraan ganda
25.   Nilai moral yang terkandung dalam demokrasi pancasila
a.       Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia.
b.      Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
c.       Pelaksanaan kebebasan yang dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri dan orang lain.
d.      Mewujudkan rasa keadilan sosial.
e.      Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
f.        Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan.
g.       Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
26.   Dinamika Pelaksaanaan Demokrasi di Indonesia
a.       Periode 1945 – 1949 (Masa Revolusi Kemerdekaan)
·         Pelaksanaan demokrasi baru terbatas pada berfungsinya pers yang mendukung revolusi kemerdekaan
·          Pemerintah memusatkan seluruh energinya bersama rakyat untuk mempertahankan kemerdekaan dan menjaga kedaulatan negara
·         Partai politik tumbuh dan berkembang pesat
·         Fungsi utama adalah ikut serta memenangkan revolusi kemerdekaan
·         Pemilu belum dapat dilaksanakan
b.      Periode 1949 – 1959 (Demokrasi Parlementer)
·         Pergantian UUD 1945 dengan Kontitusi RIS (27 Des 1949 – 17 Agu 1950) àbentuk negara menjadi serikat, system pemerintahan dari presidensi menjadi quasi parlementer àPergantian Konstitusi RIS dengan UUD Sementara 1950 (17 Agu 1950 – 5 Jul 1959) à bentuk negara menjadi negara kesatuan, system pemerintahan menganut system parlementer à dapat disimpulkan pada tahun 1949 – 1959 Indonesia menganut demokrasi parlementer
·         Demokrasi parlementer gagal karena presiden menganggap tidak sesuai dengan kpribadian bangsa Indonesia yang dijiwai semangat gotong royong à dikeluarkan dekrit presiden Soekarno 5 Juli 1959
c.       Periode 1959 – 1965 (Demokrasi Terpimpin)
·        Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 àIsinya tentang pembubaran dewan konstituante; UUD 1945 berlaku kembali dan UUDS 1950 tidak berlaku; segera dibentuk MPRS dan DPAS
·        Mengaburnya system kepartaian
·        Dengan terbentuknya DPR-GR, lembaga legislatif dalam system politik nasional menjadi lemah
·        Hak dasar manusia menjadi lemah
·        Puncak dari semangat anti kebebasan pers
·        Sentralisasi kekuasaan yang semakin dominan dalam proses hubungan antara pemerintah pusat dan daerah
d.      Periode 1965 – 1998 (Masa Orde Baru)
·         Konsep demokrasi pancasila visi utama melaksanakan pancasila dan UUD 1945 secar murni dan konsekuen dalam setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia
·         Berhasil membubarkan PKI, berhasil menciptakan stabilitas keamanan negeri pasca pemberontakan PKI dalam waktu yang relative singkat
·         Kekuasaan presiden merupakan pusat dari seluruh proses politik di Indonesia
·         Lembaga Kepresidenan merupakan pengontrol utama lembaga negara lainnya baik suprastruktur(DPR, MPR, DPA, BPK, MA) maupun infrastruktur (LSM, ParPol, dsb)
·         Presiden Soeharto memiliki sejumlah legalitas yang tidak dimiliki oleh siapapun
·         Rotasi kekuasaan eksekutif hampir tidak pernah terjadi
·         Rekruitmen politik bersifat politik
·         Kualitas Pemilu jauh dari semangat Demokratis
·         Pelaksanaan hak dasar warga negara/pers sangat dikekang
e.      Periode 1998 – sekarang (Masa Reformasi)
·         Terjadi krisis multidimensi à badai krisis moneter à membawa akibat pada terjadinya krisis politik àtingkat kepercayaan rakyat begitu kecil terhadap pemerintah
·         Pada masa pemerintahan B.J Habibie diberikan ruang kebebasa pers sebagai ruang public untuk berpatisipasi dalam kebangsaan dan kenegaraan; tahun 1999 sistem multipartai dalam pemilu diberlakukan
·         Pemilu jauh lebih demokratis daripada sebelumnya
·         Rotasi kekuasaan dilaksanakan mulai dari pemerintahan pusat sampai tingkat ke desa à Pola rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka
·         Hak dasar rakyat bisa terjamin seperti kebebasan menyatakan pendapat.
27.   Pembagian kekuasaan Menurut John Lucke dan Montesquie
JOHN LUCKE
MONTESQUIE
·         Kekuasaan legislatif àkekuasaan untuk membuat atau membuat undang-undang
·         Kekuasaan eksekutif à kekuasaaan untuk melaksanakan undang-undang termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang
·         Kekuasaan federatif à kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri
·         Kekuasaan legislative à kekuasaan untuk membuat atau membuat undang-undang
·         Kekuasaan eksekutifàkekuasaaan untuk melaksanakan undang-undang
·         Kekuasaan yudikatifàkekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang
28.   Tugas dan fungsi dari lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945
a.       Pasal 3 ayat (1) UUD NKRI Tahun 1945 Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
b.      Pasal 4 ayat (1) UUD NKRI  Tahun 1945Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar
c.       Pasal 20 ayat (1) UUD NKRI Tahun 1945 Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang
d.      Pasal 24 ayat (2) UUD NKRI  Tahun 1945 Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi
e.      Pasal 23 E ayat (1) UUD NKRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri
f.        Pasal 23 D UUD NKRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan indepedensinya diatur dalam undangundang.
29.   Lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan
·         Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan.
·         Untuk mengefektifkan perannya, lembaga kejaksaan di Indonesia memiliki tiga tingkatan, yaitu:
a.       Kejaksaan Agung di tingkat pusat yang dipimpin oleh seorang Jaksa Agung.
b.      Kejaksaan Tinggi di tingkat provinsi yang dipimpin oleh seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati).
c.       Kejaksaan Negeri yang berada di tingkat kabupaten/kota yangdipimpin oleh seorang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari).
30.   Sanksi hukum Menurut Pasal 10 KUHP
·         Hukuman pokok, yang terdiri atas:
a.       hukuman mati;
b.      hukuman penjara yang terdiri dari hukuman seumur hidup dan hukuman sementara waktu (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurangkurangnya 1 tahun).
·         Hukuman tambahan, yang terdiri:
a.       pencabutan hak-hak tertentu;
b.      perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu;
c.       pengumuman keputusan hakim
31.   Hak yang berbentuk kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki oleh DPR, MPR, Presiden, dll
LEMBAGA NEGARA
TUGAS DAN WEWENANG SERTA HAK
MPR
·         Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
·         Melantik presiden dan/wakil presiden.
·         Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
DPR
·         Fungsi legislatif, yakni DPR sebagai pembuat undang-undang bersama presiden.
·         Fungsi anggaran, yakni DPR sebagai pemegang kekuasaan menetapkan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang diajukan Presiden.
·         Fungsi pengawasan, yakni DPR mengawasi jalannya pemerintahannya.
·         Hak Interpelasi: Yakni hak untuk meminta keterangan kepada presiden.
·         Hak Angket: Yakni hak untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan pemerintah/ presiden.
·         Hak Inisiatif: Yakni hak untuk mengajukan rancangan undang-undang kepada pemerintah/ presiden.
·         hak Amandemen: Yakni hak untuk menilai atau mengadakan perubahan atas RUU (Rancangan Undang-Undang).
·         Hak Budget: Yakni hak untuk mengajukan RAPBN (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
·         Hak Petisi: Yakni hak untuk mengajukan pertanyaan atas kebijakan pemerintah/presiden.
PRESIDEN
Presiden sebagai Kepala Negara:
·         Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (pasal 10 UUD 1945)
·         Menyatakan perang, membuat perjanjian dan perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (pasal 11 UUD 1945).
·         Menyatakan negara dalam keadaan bahaya (pasal 12 UUD 1945).
·         Mengangkat duta dan konsul.
·         Memberi grasi, amnesti, dan rehabilitasi.
·         Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan.
Presiden sebagai Kepala Pemerintahan
·         Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
·         Mengajukan RUU (Rancangan Undang-Undang) kepada DPR.
·         Menetapkan PP (Peraturan Pemerintah) untuk menjalankan undang-undang.
·         Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
32.   Pelanggaran  terhadap pasal-pasal yang mengatur hak warga negara àJika pasal di langgar akibatnya
a.       Proses penegakkan hukum masih belum optimal dilakukan (Pelanggaran  Pasal27 ayat (1) UUD NKRI Tahun 1945)
b.      Saat ini tingkat kemiskinan dan angka pengangguran di negara kita masih cukup tinggi(Pelanggaran  Pasal27 ayat (2) UUD NKRI Tahun 1945)
c.       Semakin merebaknya kasus pelanggaran hak asasi manusia seperti pembunuhan, pemerkosan, kekerasan dalam rumah tangga, dan sebagainya (Pelanggaran Pasal 28A-J UUD NKRI '45)
d.      Masih terjadinya tindak kekerasan mengatasnamakan agama, misalnya penyerangan tempat peribadatan (Pelanggaran  Pasal 29 ayat (2) UUD NKRI Tahun 1945)
e.      Angka putus sekolah yang cukup tinggi (Pelanggaran  Pasal 31 ayat (1) UUD NKRI Tahun 1945)
f.        Pelanggaran hak cipta, misalnya peredaran VCD/DVD bajakan, perilaku plagiat dalam membuat sebuah karya dan sebagainya
33.   Sabotase, spionase, aksi terror bersenjata, dll
a.       Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa
b.      Spionase merupakan kegiatan dari intelijen yang dilakukan untuk mendapatkan informasi atau rahasia militer atau negara.
c.       Sabotase dilakukan untuk merusak instansi penting militer atau objek vital nasional dan dapat membahayakan keselamatan bangsa.
d.      Aksi teror bersenjata dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau yang bekerjasama dengan terorisme dalam negeri atau luar negeri yang bereskalasi tinggi sehingga membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa.
e.      Pemberontakan merupakan proses, cara, perbuatan memberontak atau penentangan terhadap kekuasaan yang sah.
34.   Pasal 30 UUD 1945
a.       Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara à Pasal 30 ayat (1) UUD 1945
b.      Melalui Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, rakyat sebagai kekuatan pendukung  à Pasal 30 ayat (2) UUD 1945
c.       TNI terdiri atas AD, AL, AU sebagai alat yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan kedaulatan negara à Pasal 30 ayat (3) UUD 1945
d.      POLRI sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugan melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum à Pasal 30 ayat (4) UUD 1945
e.      Susunan dan kedudukan TNI, POLRI, hubungan kewenangan TNI dan POLRI di dalam menjalankan tugasnya,syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang à Pasal 30 ayat (5) UUD 1945
35.   Pengertian bangsa menurut paham geopolitik
Teori geopolitik bangsa Indonesia menyatakan bahwa Pancasila sebagai ideologi nasional dipergunakan sebagai pertimbangan dasar dalam menentukan politik nasional ketika dihadapkan kepada kondisi dan kedudukan wilayah geografis Indonesia
36.   Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi, politik, sosial dan budaya, serta hankam
Ø  Perwujudan Nusantara Bagi Indonesia Sebagai Satu Kesatuan Politik
·         Bahwa keutuhan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan mitra seluruh bangsa, serta menjadi modal dan milik bersama bangsa
·         Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah, memeluk, dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
·         Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
·         Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara, yang melandasi, membimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
Ø  Perwujudan Nusantara Bagi Indonesia Sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
·         Bahwa kekayaan wilayah nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
·         Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri-ciri khas yang dimiliki oleh daerahdaerah dalam mengembangkan ekonominya.
·         Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi kemakmuran rakyat.
Ø  Perwujudan Nusantara Bagi Indonesia Sebagai Satu Kesatuan Pertahanan dan Keamanan
·         Bahwa ancaman terhadap satu daerah pada hakikatnya merupakan ancaman bagi seluruh bangsa dan negara.
·         Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama di dalam pembelaan negara.
37.   Ciri Budaya politik parochial, kaula, partisipan
a.       budaya politik parokial tidak dijumpai spesialisasi tugas dan peran dalam kegiatan politi, partisipasi masyarakat rendah.
b.      Budaya politik kaula  masyarakat atau individu yang bertipe budaya politik subjek telah memiliki perhatian, dan minat terhadap sistem politik
c.       Budaya politik partisipan budaya politik partisipan individu atau masyarakat telah memiliki perhatian, kesadaran, minat serta peran politik yang sangat luas.
38.   Fungsi parpol
Menurut Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
a.       pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
b.      penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat;
c.       penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara;
d.      partisipasi politik warga negara Indonesia;
e.      rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender
39.   Perwujudan nilai instrumental
Perwujudan nilai instrumental pada umumnya berbentuk ketentuan-ketentuan konstitusional mulai dari Undang-Undang Dasar sampai dengan peraturan daerah.
40.   4 kategori kasus pelanggaran HAM
a.       Kejahatan genosida, yaitu setiap perbuatan yang dilaku kan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian ke lompok bangsa, ras, kelompok etnis, ke lompok agama
b.      Kejahatan terhadap kemanusian, yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil
c.       Invasi atau agresi ialah suatu bentuk penyerangan dengan menggunakan kekuatan militer yang dilakukan oleh suatu negara atau bangsa ter hadap negara atau bangsa lainnya
d.      Kejahatan perang adalah suatu tindakan pelanggaran, dalam cakupan hukum internasional, terhadap hukum perang oleh satu atau beberapa orang, baik militer maupun sipil.
41.   Sumber keuangan negara
a.       Pajak
b.      Retribusi
c.       Keuntungan BUMN/BUMD
d.      Denda dan Sita
e.      Pencetakan Uang
f.        Pinjaman
g.       Sumbangan, Hadiah, dan Hibah
h.      Penyelenggaraan Undian Berhadiah
42.   Wewenang MK, MA, KY
a.       MA berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan
b.      KY berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung
c.       MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, untuk menguju UU terhadap UUD, memutus pembubarar parpol, memutus perselisihan tentang hasil pemilu
43.   Cara yang di tempuh untuk mencapai Tujuan negara
Tujuan negara tercantum dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945
·         Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
·         Memajukan kesejahteraan umum
·         Mencerdaskan kehidupan bangsa
·         Ikut melaksanakan ketertiban dunia dengan berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
44.   Hak dan kewajiban pemda selaku pengelola Daerah Otonom
45.   Hak dan kewajiban setiap warga negara
·         Hak warga negara merupakan seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara.
·         kewajiban warga negara dapat diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangundangan yang berlaku. Kewajiban warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraan.
·         Jenis Hak dan Keajiban WNI
o   Hak atas kewrganegaraan [Pasal 26 ayat (1) dan (2)]
o   Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan [Pasal 27 ayat (1)]
o   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan [Pasal 27 ayat(2)]
o   Hak atas kewajiban bela negara [Pasal 27 ayat (3)]
o   Kemerdekaan berserikat dan berkumpul[Pasal 28]
o   kemerdekaan memeluk agama [pasal 29 ayat (1) dan (2)]
o   Pertahanan dan keamanan negara [pasal 30 ayat (1) dan (2)]
o   Hak mendapat pendidikan [Pasal 31 ayat (2) dan (3)]
o   Kebudayaan nasional [Pasal 32 ayat (2)]
o   Perekonomian nasional [Pasal 33]
o   Kesejahteraan sosial [Pasal 34]
46.   Tindakan Penanganan dilakukan oleh lembaga-lembaga negara yang mempunyai fungsi utama untuk menegakkan hukum
a.       Kepolisian melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk mendapatkan rasa aman, seperti penangkapan pelaku tindak pidana umum (pembunuhan, perampokan, penganiayaan dan sebagainya) dan tindak pidana terorisme.  Selain itu kepolisian juga menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan lalu lintas.
b.      Tentara Nasional Indonesia melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan gerakan separatisme, ancaman keamanan dari luar dan sebagainya.
c.       Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penanganan terhadap kasuskasus korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara.
d.      Lembaga peradilan melakukan perannya untuk menjatuhkan vonis atas kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.
47.   Asas hubungan internasional
a.       Pacta Sunt Servada, yaitu asas yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakannya.
b.      Egality Rights, yaitu asas yang menyatakan bahwa pihak yang saling mengadakan hubungan atau perjanjian internasional mempunyai kedudukan yang sama.
c.       Reciprositas, yaitu asas yang menyatakan bahwa tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas setimpal, baik tindakan yang bersifat negatif maupun positif.
d.      Bonafides yaitu asas yang menyatakan bahwa perjanjian yang dilakukan harus didasari oleh itikad baik dari kedua belah pihak agar dalam perjanjian tersebut tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
e.      Courtesy, yaitu asas saling menghormati dan saling menjaga kehormatan negara
f.        Rebus sig Stantibus, yaitu asas yang dapat digunakan terhadap perubahan yang mendasar dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian itu.
48.   Klasifikasi perjanjian internasional
a.       Menurut subjeknya
·         Perjanjian antarnegara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hukum internasional.
·         Perjanjian antara negara dengan subjek hukum internasional lainnya
·         Perjanjian antar-subjek hukum internasional selain negara.
b.      Menurut jumlah pihak yang mengadakan perjanjian
·         Perjanjian bilateral, artinya perjanjian antara dua negara yang mengatur kepentingan dua negara tersebut.
·         Perjanjian multilateral, artinya perjanjian yang melibatkan banyak negara yang mengatur kepentingan semua pihak.
c.       Menurut isinya
·         Segi politis, seperti pakta pertahanan dan pakta perdamaian.
·         Segi ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan keuangan.
·         Segi hukum, seperti status kewarganegaraan, ekstradisi dan sebagainya.
·         Segi batas wilayah, seperti batas laut teritorial, batas alam daratan dan sebagainya.
·         Segi kesehatan, seperti masalah karantina, penanggulangan wabah penyakit, dan sebagainya.
d.      Menurut proses pembentukannya
·         Perjanjian bersifat penting yang dibuat melalui proses perundingan,penandatangan dan ratifikasi
·         Perjanjian bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan (biasanya digunakan kata persetujuan).
e.      Menurut sifat pelaksanaan perjanjian
·         Perjanjian yang menentukan (dispositive treaties), yaitu suatu perjanjian yang maksud dan tujuannya dianggap sudah tercapai sesuai isi perjanjian itu.
·         Perjanjian yang dilaksanakan (executory treaties), yaitu perjanjian yang pelaksanaannya tidak sekali, melainkan dilanjutkan secara terusmenerus selama jangka waktu perjanjian berlaku.Menurut fungsinya
·         Perjanjian yang membentuk hukum (law making treaties), yaitu suatu perjanjian yang meletakkan ketentuan-ketentuan hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan atau bersifat multilateral. Perjanjian ini bersifat terbuka bagi pihak ketiga.
·         Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract), yaitu perjanjian yang hanya menimbulkan akibat-akibat hukum (hak dan kewajiban) bagi pihak-pihak yang mengadakan perjanjian atau bersifat bilateral. 
49.   Pendekatan dan langkah  yang ditempuh untuk melaksanakan strategi  ancaman berdimensi politik
a.       Pendekatan ke dalam, yaitu pembangunan dan penataan sistem politik dalam negeri yang sehat dan dinamis dalam kerangka negara demokrasi yang menghargai kebhinnekaan atau kemajemukan bangsa Indonesia.
b.      Pendekatan ke luar yang diarahkan untuk mendinamisasikan strategi dan upaya diplomatik melalui peningkatan peran instrumen politik luar negeri dalam membangun kerja sama dan saling percaya dengan negara-negara lain sebagai kondisi untuk mencegah atau mengurangi potensi konflik antar negara, yang dimulai dari tataran internal, regional, supraregional, hingga global.
50.   Sistem pemerintahan yang dianut pada periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
a.       Pengangkatan perdana menteri dilakukan oleh Presiden, bukan oleh parlemen sebagaimana lazimnya.
b.      Kekuasaan perdana menteri masih dicampurtangani oleh Presiden. Hal itu tampak pada ketentuan bahwa Presiden dan menteri-menteri bersama-sama merupakan pemerintah. Seharusnya Presiden hanya sebagai kepala negara, sedangkan kepala pemerintahannya dipegang oleh Perdana Menteri.
c.       Pembentukan kabinet dilakukan oleh Presiden bukan oleh parlemen.
d.      Pertanggungjawaban kabinet adalah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), namun harus melalui keputusan pemerintah.
e.      Parlemen tidak mempunyai hubungan erat dengan pemerintah sehingga DPR tidak punya pengaruh besar terhadap pemerintah. DPR tidak dapat menggunakan mosi tidak percaya kepada kabinet.
f.        Presiden RIS mempunyai kedudukan rangkap yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
51.   HAM yang terdapat dalam Nilai Ideal Sila-Sila Pancasila
a.       Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak kemerdeka an untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah dan meng hormati perbedaan agama.
b.      Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menempatkan setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalamhukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan hukum.
c.       Sila Persatuan Indonesia mengamanatkan adanya unsur mempemersatu di antara warganegara dengan semangat rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. Hal ini sesuai dengan prinsip hak asasi manusia, bahwa hendaknya sesama manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan.
d.      Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan /Perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, ataupun intervensi yang membelenggu hakhak partisipasi masyarakat.
e.      Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat.
52.   Perubahan yang berkaitan dengan kekuasaan Presiden setelah Amandemen UUD NKRI 1945
·         Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-undang Dasar (Pasal 4 ayat 1 UUD NKRI 1945)
·         Presiden tidak lagi memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), namun presiden tetap mempunyai hak untuk mengajukan RUU (Pasal 5 ayat 1 UUD NKRI 1945)
·         Dalam hal memberikan grasi dan amnesti , Presiden memerhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, dan dalam hal memberi amnesti, dan abolisi, presiden memerhatikan pertimbangan DPR.
53.   Alur pengangkatan perwakilan diplomatik
·         Tugas
a.       Representasi, yaitu selain untuk mewakili pemerintah negaranya, ia juga dapat melakukan protes, mengadakan penyelidikan dengan pemerintah negara penerima. Ia mewakili kebijaksanaan politik pemerintah negaranya.
b.      Negosiasi, yaitu mengadakan perundingan atau pembicaraan baik dengan negara tempat ia diakreditasikan maupun dengan negara-negara lainnya.
c.       Observasi, yaitu menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di negara penerima yang mungkin dapat mempengaruhi kepentingan negaranya.
d.      Proteksi, yaitu melindungi pribadi, harta benda dan kepentingankepentingan warga negaranya yang berada di luar negeri.
e.      Persahabatan, yaitu meningkatkan hubungan persahabatan antara negara pengirim dengan negara penerima, baik di bidang ekonomi, kebudayaan maupun ilmu pengetahuan dan teknologi.
·         Fungsi
a.       Mewakili kepentingan negara pengirim di negara penerima.
b.      Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional.
c.       Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
d.      Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
e.      Memeliharan hubungan persahabatan antara kedua negara.
·         Unsur atau perangkat perwakilan diplomatik Indonesia terdiri dari
a.       Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh : merupakan kepala perwakilan diplomatik tingkat tinggi yan  bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Luar Negeri.
b.      Kuasa Usaha : pejabat dinas luar negeri dan pegawai negeri lainnya yang ditunjuk oleh menteri luar negeri untuk bertindak sebagai kepala perwakilan diplomatik.
c.       Atase pertahanan : perwira TNI/POLRI dari kementerian pertahanan dan keamanan yang diperbantukan kepada kementerian luar negeri.
d.      Atase teknis : pegawai negeri RI dari kementerian luar negeri atau pegawai negeri dari kementerian lain atau dari lembaga pemerintahan nonkementerian.
54.   Strategi menghadapi ancaman bidang ekonomi
a.       Untuk menghadapi ancaman berdimensi ekonomi dari internal, prioritas kebijakan dapat berupa pencip ta an lapangan kerja padat karya sebagai solusi memberantas kemiskin an, pembangunan infrastruktur, penciptaan iklim usaha yang kondusif, dan pemilihan teknologi tepat guna sebagai solusi pemerataan kesempatan kerja.
b.      Untuk menghadapi ancaman berdimensi ekonomi dari eksternal, Indonesia harus membangun dan menjaga hubungan baik dengan negara-negara uta ma dalam tatanan ekonomi-politik dunia. Membangun dan menjaga hubungan baik dengan kekuatan-kekuatan ekonomi dunia sangat penting dalam upaya peningkatan kemajuan ekonomi dalam negeri.
c.       Unsur pertahanan militer dalam menghadapi ancaman berdimensi ekonomi, mengembangkan pilihan strategis untuk membantu unsure utama dari pertahanan nir-militer. Dalam hal ini keterlibatan lapis pertahanan militer diwujudkan dalam meningkatkan usaha pertahanan untuk menciptakan kondisi keamanan nasional yang terkendali, membantu kelancaran distribusi komoditas dan kebutuhan pokokmasyarakat, terutama di daerah-daerah pedalaman dan terisolasi yang tidak dapat dijangkau dengan sarana transportasi umum
55.   Alasan yang menjadi dasar bentuk negara Republik Indonesia berbentuk kesatuan
Bentuk negara kesatuan tersebut didasarkan pada 5 (lima) alasan berikut :
a.       Unitarisme sudah merupakan cita-cita gerakan kemerdekaan Indonesia.
b.      Negara tidak memberikan tempat hidup bagi provinsialisme.
c.       Tenaga-tenaga terpelajar kebanyakan berada di Pulau Jawa sehingga tidak ada tenaga di daerah untuk membentuk negara federal.
d.      Wilayah-wilayah di Indonesia tidak sama potensi dan kekayaannya.
e.      Dari sudut geopolitik, dunia internasional akan melihat Indonesia kuat apabila sebagai negara kesatuan.

No comments:

Post a Comment

Related Post