1. Pelanggaran
HAM di Daerah Konflik
Pelanggaran HAM di daerah konflik yang diberi status Daerah Operasi
Militer (DOM), di Aceh. Peristiwa ini telah menimbulkan bentuk-bentuk
pelanggaran HAM terhadap penduduk sipil yang berupa penyiksaan, penganiayaan,
dan pemerkosaan yang berulang-ulang dan dengan pola yang sama.
2. Pengaturan
HAM dalam UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945
a.
Hak atas persamaan kedudukan dalam hukum dan
pemerintahan Pasal 27 Ayat (1)
b.
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak,
Pasal 27 ayat (2)
d.
Hak memeluk dan beribadah sesuai dengan ajaran
agama, Pasal 29 Ayat (2)
e.
Hak dalam usaha pembelaan negara, Pasal 30
f.
Hak mendapat pengajaran, Pasal 31
g.
Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan
nasional dan daerah, Pasal 32
h.
Hak di bidang perekonomi, Pasal 33
i.
Hak fakir miskin dan anak terlantar dipelihara
oleh negara, Pasal 34
j.
Pasal 28A-J UUD tentang HAM menurut UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
·
Pasal 28 A àHak
untuk hidup
·
Pasal 28 B àMembentuk
keluarga
·
Pasal 28 C àMengembangkan
diri
·
Pasal 28 D àPerlakuan
yang sama dihadapan hukum
·
Pasal 28 E àBebas
memeluk agama
·
Pasal 28 F àBerkomunikasi
·
Pasal 28 G àPerlindungan
diri pribadi
·
Pasal 28 H àHidup
sejahtera lahir dan batin
·
Pasal 28 I àPerlidungan,
pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM merupakan tanggung jawab pemerintah
·
Pasal 28 J à
Menghargai orang lain
3. Makna
yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
a.
Makna Pembukaan UUD 1945 Pada Alinea Pertama (I)
·
Pada alinea pertama terkandung suatu dalil
objektif, yatu penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dengan demikian, penjajahan harus dihapus agar semua bangsa di dunia dapat
mendapatkan hak kemerdekaannya sebagai bentuk penerapan dan penegakan hak asasi
manusia.
·
Selain itu juga terkandung pernyataan subjektif
yaitu partisipasi bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari penjajahan
b.
Makna Pembukaan UUD 1945 Pada Alinea Kedua (II)
·
Dalam alinea kedua (II) juga mengandung adanya
ketetapan dan penajaman penilaian yang dengan menunjukkan bahwa
·
Perjuangan pergerakan di Indonesia telah sampai
pada tingkat yang menentukan
·
Momentum yang kini telah dicapai harus
dimanfaatkan dalam menyatakan kemerdekaan
·
Kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan
akhir melainkan harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka,
bersatu, adil, dan makmur
c.
Makna Pembukaan UUD 1945 Pada Alinea Ketiga
(III)
·
Alinea ketiga menggambarkan adanya keinginan
kehidupan yang berkesinambungan, keseimbangan antara kehidupan yang spritual
dan juga material serta keseimbangan antara kehidupan dunia dan juga akhirat.
Alinea tersebut memuat mengenai antara lain sebagai berikut.
·
Motivasi spirtual yang luhur serta suatu
pengukuhan dari proklamasi kemerdekaan
·
Ketakwaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang
Maha Esa karena berkat rida-Nyalah bangsa Indonesia yang berhasil dalam
perjungan mencapai kemerdekaannya
d.
Makna Pembukaan UUD 1945 Pada Alinea Keempat
(IV)
·
Fungsi dan Tujuan negara Indonesia yaitu :
Ø
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia
Ø
memajukan kesejahteraan umum
Ø
mencerdasarkan kehidupan bangsa
Ø
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
·
Susunan dan bentuk negara, yaitu republik
kesatuan
·
Sistem pemerintahan negara indonesia adalah
berkedaulatan rakyat (demokrasi)
·
Dasar negara indonesia yaitu pancasila
4. Kedaulatan
Rakyat dalam Konteks Negara Hukum
·
Tercantum dalam Pasal 1 Ayat (2) dan (3) UUD
NKRI 1945 “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar”, Ayat (2) dan “Negara Indonesia adalah negara hukum”, Ayat
(3).
·
Dalam konteks negara hukum, kedaulatan rakyat
Indonesia didelegasikan melalui peran lembaga perwakilan yang ada dalam hal ini
adalah alat kelembagaan negara dengan menggunakan sistem perimbangan kekuasaan
antarbadan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
·
kekuasaan membuat undang-undang masih terdapat
kerja sama antara badan eksekutif dan legislatif.
·
bentuk pemisahan kekuasaan dengan menggunakan
sistem perimbangan, dibagikan kepada alat-alat kelengkapan negara MPR, DPR dan
DPD, Presiden, MA dan MK, serta BPK.
5. Ciri
negara Kesatuan dan Negara Serikat
NEGARA KESATUAN
|
NEGARA SERIKAT
|
·
Hanya terdapat masing-masing satu
undang-undang dasar, kepala negara, dewan perwakilan rakyat, dan dewan
menteri.
·
Kedaulatan negara meliputi kedaulatan ke dalam
dan kedaulatan ke luar yang ditandatangani oleh pemerintah pusat.
·
Hanya memiliki satu kebijakan mengenai masalah
ekonomi, sosial, politik, ekonomi, budaya, pertahanan, dan keamanan.
|
·
Kepala negara dipilih oleh rakyat dan
bertanggung jawab terhadap rakyat.
·
Tiap-tiap negara bagian memiliki kekuasaan
asli tetapi tidak memiliki kedaulatan
·
Kepala
negara mempunyai hak veto yang diajukan oleh parlemen.
·
Tiap-tiap negara bagian memiliki wewenang
untuk menyusun undang-undang dasar sendiri asalkan masih sejalan dengan pemerintah
pusat.
·
Pemerintah pusat memiliki kedaulatan terhadap
negara-negara bagian untuk urusan luar dan sebagian urusan dalam.
|
6. Kelebihan
kekurangan system pemerintahan presidensial/parlementer
PRESIDENSIAL
|
PARLEMENTER
|
Kelebihan :
·
Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya
karena tidak bergantung pada parlemen.
·
Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas
dengan jangka waktu tertentu.
·
Penyusunan program kerja kabinet mudah
disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
·
Jabatan-jabatan eksekutif dapat diisi oleh
orang luar, termasuk anggota parlemen sendiri. Namun, legislatif bukan tempat
kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif
|
Kelebihan :
·
Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat
karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif.
Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai
atau koalisi partai.
·
Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan
pelaksanaan kebijakan publik jelas.
·
Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen
terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan
pemerintahan.
·
Pembuatan keputusan memakan waktu yang cepat
|
Kekurangan :
·
Kekuasaan eksekutif berada di luar pengawasan
langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
·
Sistem pertanggungjawabannya kurang jelas.
Pembuatan
keputusan/kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif
dengan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan
waktu yang lama
|
Kekurangan :
·
Kedudukan badan eksekutif atau kabinet sangat
tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet
dapat dijatuhkan oleh parlemen.
·
Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau
kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena
sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
·
Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu
terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari
partai mayoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai,
anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
·
Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi
jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen
dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan
eksekutif lainnya.
|
7. Pokok-Pokok
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
a.
Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi
yang luas. Wilayah negara Indonesia terbagi dalam beberapa provinsi.
b.
Bentuk pemerintahan adalah republik dan sistem
pemerintahan adalah presidensial.
c.
Presiden adalah kepala negara dan sekaligus
kepala pemerintahan.
d.
Menteri-menteri diangkat oleh presiden dan
bertanggung jawab pada presiden.
e.
Parlemen terdiri atas 2 bagian (bikameral),
yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para
anggota DPR dan DPD merupakan anggota MPR. DPR terdiri atas para wakil rakyat
yang dipilih melalui pemilu dengan sistem proporsional terbuka. Anggota DPD
adalah para wakil dari masing-masing provinsi yang berjumlah 4 orang dari tiap
provinsi. Anggota DPD dipilih oleh rakyat melalui pemilu dengan sistem distrik
perwakilan. Selain lembaga DPR dan DPD, terdapat DPRD provinsi dan DPRD
kabupaten/kota yang anggotanya juga dipilih melaui pemilu. DPR memiliki
kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
f.
Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah
Konstitusi, Mahkamah Agung, dan badan peradilan di bawahnya, yaitu pengadilan
negeri dan pengadilan tinggi.
g.
Sistem pemerintahan negara Indonesia menurut
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diamandemen pada
dasarnya masih menganut Sistem Pemerintahan Presidensial. Hal ini dibuktikan
bahwa Presiden Republik Indonesia adalah kepala negara sekaligus kepala
pemerintahan. Presiden juga berada di luar pengawasan langsung DPR dan tidak
bertanggung jawab pada parlemen. Namun, sistem pemerintahan ini juga mengambil
unsur-unsur dari sistem parlementer dan melakukan pembaharuan untuk
menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial.
8. Sifat
kedaulatan
a.
Asli, artinya kekuasaan tidak berasal dari
kekuasaan lain yang lebih tinggi.
b.
Permanen, artinya kekuasaan tetap ada selama
negara berdiri, sekalipun pemegang kedaulatan sudah berganti.
c.
Tunggal (bulat), artinya kekuasaan merupakan
satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak diserahkan atau
dibagi-bagikan kepada badan lain.
d.
Tidak Terbatas (absolut), artinya kekuasaan
tidak dibatasi oleh kekuasaan lain. Bila ada kekuasaan lain yang membatasinya,
tentu kekuasaaan tertinggi yang dimilikinya itu akan lenyap.
9. Asas-asas
penyelenggaraan pemerintahan
a.
Sentralisasi yaitu sistem pemerintahan di mana
segala kekuasaan dipusatkan di pemerintah pusat.
b.
Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang
pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c.
Dekonsentrasi yaitu pelimpahan wewenang
pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau
kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
d.
Tugas Pembantuan (Medebewind) yaitu penugasan
dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah propinsi kepada
kabupaten/kota dan/atau desa, dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk
melaksanakan tugas tertentu.
10. Fungsi
pengaturan dalam penyelenggaran pemerintahan
a.
Menyediakan infrastruktur ekonomi : Pemerintah
menyediakan institusi dasar dan peraturan-peraturan yang diperlukan bagi
berlangsungnya sistem ekonomi modern
b.
Menyediakan barang dan jasa kolektif : Fungsi
ini dijalankan pemerintah karena masih terdapat beberapa public goods yang
tersedia bagi umum
c.
Menjembatani konflik dalam masyarakat :Fungsi
ini dijalankan untuk meminimalkan konflik sehingga menjamin ketertiban dan
stabilitas di masyarakat.
d.
Menjaga kompetisi : Peran pemerintah diperlukan
untuk menjamin agar kegiatan ekonomi dapat berlangsung dengan kompetisi yang
sehat
e.
Menjamin akses minimal setiap individu kepada
barang dan jasa :Kehadiran pemerintah diharapkan dapat memberikan bantuan
kepada masyarakat miskin melalui program-program khusus
f.
Menjaga stabilitas ekonomi : Melalui fungsi ini
pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan moneter
11. Keadilan
menurut Aristoteles
a.
Keadilan Komutatif : perlakuan terhadap
seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang telah diberikannya.
b.
Keadilan Distributif : perlakuan terhadap
seseorang sesuai denganjasa-jasa yang telah diberikannya.
c.
Keadilan Kodrat Alam : memberi sesuatu sesuai
dengan yang diberikan oleh orang lain kepada kita.
d.
Keadilan Konvensional : kondisi jika seorang
warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah
dikeluarkan.
e.
Keadilan Perbaikan :Perbuatan adil menurut
perbaikan adalah jika seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain
yang telah tercemar. Misalnya, orang yang tidak bersalah maka nama baiknya
harus direhabilitasi.
12. Sumber
hukum formal
a.
UU
·
Undang undang dalam arti material adalah setiap
peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum.
COntohnya UUD 1945, UU dan Peraturan Pemerintah
·
undang-undang dalam arti formal adalah setiap
peraturanyang karena bentuknya dapat disebut undang-undang
b.
Kebiasaan
·
Adanya perbutan yang dilakukan berulang-ulang
dalam hal yang sama serta selalu diikuti dan diterima oleh yang lainnya.
·
Adanya keyakinan hukum dari orang-orang atau
golongan-golongan yang berkepentingan. Artinya, adanya keyakinan bahwa kebiasaan
itu memuat hal-hal yang baik dan pantas ditaati serta mempunyai kekuatan
mengikat
c.
Yurisprudensi
·
lahir karena adanya peraturan perundang-undangan
yang kurang atau tidak jelas pengertiannya sehingga menyulitkan hakim dalam
memutuskan perkara
·
Untuk mengatasi hal tersebut, hakim membentuk
hukum baru dengan cara mempelajari putusan-putusan hakim terdahulu, khususnya
tentang perkaraperkara yang dihadapinya.
d.
Traktat
·
Traktat adalah perjanjian yang dibuat oleh dua
negara (bilateral) atau lebih (multilateral) mengenai persoalan-persoalan
tertentu yang menjadi kepentingan negara yang bersangkutan dalam
pelaksanaannya.
e.
Doktrin
·
Doktrin adalah pendapat para ahli hukum
terkemuka yang dijadikan dasar atau asas penting dalam hukum dan penerapannya.
13. Lembaga
Lingkungan Peradilan Umum
·
Pengadilan negeri berperan dalam proses
pemeriksaan, memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di
tingkat pertama
·
Pengadilan tinggi berperan dalam menyelesaikan
perkara pidana dan perdata pada tingkat kedua atau banding.
·
pengadilan tinggi juga berwenang mengadili
ditingkat pertama dan terakhir apabila ada sengketa kewenangan mengadili antara
pengadilan negeri dalam daerah hukumnya
·
MA mempunyai kekuasaan tertinggi dalam lapangan
peradilan di Indonesia. Berperan dalam
proses pembinaan lembaga peradilan yang berada di bawahnya.
14. Dua
Asas Pokok Pemerintahan Demokrasi
·
Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan.
Misalnya, pemilihan presiden dan wakil presiden, serta pemilihan wakil rakyat
yang akan duduk di majelis atau dewan.
·
Pengakuan hakikat warga negara sebagai manusia.
Misalnya, adanya pengakuan dan jaminan dari pemerintah untuk melindungi dan
menegakkan hak asasi bersama demi kepentingan bersama
15. Makna
dari Sila ke-4
a.
Kerakyatan dalam hubungannya dengan sila keempat
Pancasila berarti bahwa kekuasaan yang tertinggi berada di tangan rakyat.
b.
Hikmat kebijaksanaan mempunyai arti bahwa
penggunaan pikiran manusia harus selalu mempertimbangkan integritas bangsa,
kepentingan rakyat, serta dilaksanakan dengan sadar, jujur, bertanggung jawab
dan didorong dengan itikad baik sesuai dengan hati nurani.
c.
Permusyawaratan, merupakan suatu cara khas
kepribadian bangsa Indonesia dalam mencari keputusan sesuai dengan kehendak
rakyat yang memegang kedaulatan yang akhirnya dapat mencapai suatu keputusan
yang mufakat.
d.
Perwakilan, merupakan suatu sistem atau suatu
cara yang berupaya menggugah partisipasi rakyat mengambil bagian dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu melalui pemilihan umum untuk memilih
para wakil rakyat dan pemimpin bangsa dan negara.
16. Faktor
pendorong tercapainya integrasinya nasional
a.
Adanya rasa senasib dan seperjuangan yang
diakibatkan oleh faktor sejarah.
b.
Adanya ideologi nasional yang tercermin dalam
simbol negara yaitu
c.
Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal
Ika.
d.
Adanya tekad serta keinginan untuk bersatu di
kalangan bangsa indonesia seperti yang dinyatakan dalam Sumpah Pemuda.
e.
Adanya ancaman dari luar yang menyebabkan
munculnya semangat nasionalisme di kalangan bangsa Indonesia.
17. Ancaman
militer dari dalam dan luar negeri
a.
Dari luar negeri : Agresi, Pelanggaran wilayah
oleh negara lain, Spionase (mata-mata), Sabotase, Aksi terror dari jaringan
internasional
b.
Dari dalam negeri : Pemberontakan
bersenjata Konflik horizontal, Aksi teror, Sabotase, Aksi kekerasan yang
berbau SARA, Gerakan separatis (upaya pemisahan diri untuk membuat negara
baru), Pengrusakan lingkungan
18. Asas-asas
dalam Wawasan Nusantara
a.
Kepentingan yang sama
b.
Keadilan. Kesesuaian pembagian hasil dengan
adil, jerih payah, dan kegiatan baik perorangan, golongan, kelompok maupun
daerah.
c.
Kejujuran
d.
Solidaritas. Diperlukan kerja sama, mau memberi,
dan berkorban bagi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya
masing-masing
e.
Kerja sama
f.
Kesetiaan terhadap kesepakatan bersama untuk
menjadi bangsa dan mendirikan Negara Indonesia yang dimulai, dicetuskan, dan
dirintis oleh Boedi Oetomo Tahun 1908, Sumpah Pemuda Tahun 1928, dan Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945. menjadi tonggak utama terciptanya persatuan dan
kesatuan dalam kebhinekaan.
19. Implementasi
wawasan nusantara dalam kehidupan
a.
dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim
penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis.
b.
dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan
ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat secara merata dan adil.
c.
dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan
sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima, dan menghormati segala
bentuk perbedaan atau kebhinekaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia
sang Pencipta.
d.
dalam kehidupan Hankam akan menumbuh –kembangkan kesadaran cinta tanah
air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela Negara pada setiap
warga negara Indonesia.
20. Penyebab
terjadinya kasus pelanggaran HAM
Faktor
Internal
|
Faktor
Eksternal
|
·
Sikap egois atau terlalu mementing diri
sendiri
·
Rendahnya kesadaran HAM.
·
Sikap tidak toleran.
|
·
Penyalahgunaan kekuasaan
·
Ketidaktegasan aparat penegak hukum
·
Penyalahgunaan teknologi
·
Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi
|
21. Instrumen
HAM
a.
Pada Amandemen Kedua UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 telah ditetapkan satu bab tambahan dalam batang tubuh
yaitu bab X A yang berisi mengenai hak asasi manusia, melengkapi pasal-pasal
yang lebih dahulu mengatur mengenai masalah HAM
b.
TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang HAM
c.
Piagam HAM Indonesia pada tahun 1998.
d.
UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia
e.
UU RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
f.
UU RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
g.
UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak
h.
UU RI
Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak
i.
Instrumen HAM internasional contohnya Konvensi
Jenewa 12 Agustus 1949.
22. Batas
Laut Menurut Hukum Konvensi laut internasional
23. Asas
kewarganegaraan
a.
Asas Ius Sanguinis kewarganegaraan seseorang
ditentukan berdasarkan keturunan orang yang bersangkutan
b.
Asas Ius Soli kewarganegaraan seseorang
ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya.
24. Kasus
Bipatrid dan Apatrid
a.
Apatrid : Adanya seorang penduduk yang sama
sekali tidak memiliki status kewarganegaraan.
Misalnya seseorang keturunan bangsa A
yang menganut asas ius soli lahir di negara B yang menganut asas ius sanguinis.
Maka orang tersebut tidak menjadi warga negara A juga tidak menjadi warga
negara B.
b.
Bipatride : Adanya seorang penduduk yang memiki
dua status kewarganegaraan sekaligus.
Misalnya seseorang keturunan bangsa A
yang menganut asas ius sanguinis lahir di negara B yang menganut asas ius soli.
Maka orang tersebut memiliki status kewarganegaraan ganda
25. Nilai
moral yang terkandung dalam demokrasi pancasila
a.
Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia.
b.
Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
c.
Pelaksanaan kebebasan yang dipertanggungjawabkan
secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri dan orang lain.
d.
Mewujudkan rasa keadilan sosial.
e.
Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
f.
Mengutamakan persatuan nasional dan
kekeluargaan.
g.
Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
26. Dinamika
Pelaksaanaan Demokrasi di Indonesia
a. Periode 1945 – 1949 (Masa
Revolusi Kemerdekaan)
·
Pelaksanaan
demokrasi baru terbatas pada berfungsinya pers yang mendukung revolusi
kemerdekaan
·
Pemerintah memusatkan seluruh
energinya bersama rakyat untuk mempertahankan kemerdekaan dan menjaga
kedaulatan negara
·
Partai
politik tumbuh dan berkembang pesat
·
Fungsi utama
adalah ikut serta memenangkan revolusi kemerdekaan
·
Pemilu belum
dapat dilaksanakan
b. Periode 1949 – 1959 (Demokrasi
Parlementer)
·
Pergantian
UUD 1945 dengan Kontitusi RIS (27 Des 1949 – 17 Agu 1950) àbentuk negara menjadi serikat,
system pemerintahan dari presidensi menjadi quasi parlementer àPergantian Konstitusi RIS dengan
UUD Sementara 1950 (17 Agu 1950 – 5 Jul 1959) à bentuk negara menjadi negara
kesatuan, system pemerintahan menganut system parlementer à dapat disimpulkan pada tahun 1949
– 1959 Indonesia menganut demokrasi parlementer
·
Demokrasi
parlementer gagal karena presiden menganggap tidak sesuai dengan kpribadian
bangsa Indonesia yang dijiwai semangat gotong royong à dikeluarkan dekrit presiden
Soekarno 5 Juli 1959
c. Periode 1959 – 1965 (Demokrasi
Terpimpin)
·
Presiden
mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 àIsinya tentang pembubaran dewan
konstituante; UUD 1945 berlaku kembali dan UUDS 1950 tidak berlaku; segera
dibentuk MPRS dan DPAS
·
Mengaburnya
system kepartaian
·
Dengan
terbentuknya DPR-GR, lembaga legislatif dalam system politik nasional menjadi
lemah
·
Hak dasar
manusia menjadi lemah
·
Puncak dari
semangat anti kebebasan pers
·
Sentralisasi
kekuasaan yang semakin dominan dalam proses hubungan antara pemerintah pusat
dan daerah
d. Periode 1965 – 1998 (Masa Orde
Baru)
·
Konsep
demokrasi pancasila visi utama
melaksanakan pancasila dan UUD 1945 secar murni dan konsekuen dalam setiap
aspek kehidupan masyarakat Indonesia
·
Berhasil
membubarkan PKI, berhasil menciptakan stabilitas keamanan negeri pasca
pemberontakan PKI dalam waktu yang relative singkat
·
Kekuasaan
presiden merupakan pusat dari seluruh proses politik di Indonesia
·
Lembaga
Kepresidenan merupakan pengontrol utama lembaga negara lainnya baik
suprastruktur(DPR, MPR, DPA, BPK, MA) maupun infrastruktur (LSM, ParPol, dsb)
·
Presiden Soeharto
memiliki sejumlah legalitas yang tidak dimiliki oleh siapapun
·
Rotasi
kekuasaan eksekutif hampir tidak pernah terjadi
·
Rekruitmen
politik bersifat politik
·
Kualitas
Pemilu jauh dari semangat Demokratis
·
Pelaksanaan
hak dasar warga negara/pers sangat dikekang
e. Periode 1998 – sekarang (Masa
Reformasi)
·
Terjadi
krisis multidimensi à badai krisis moneter à membawa akibat pada terjadinya
krisis politik àtingkat kepercayaan rakyat begitu kecil
terhadap pemerintah
·
Pada masa
pemerintahan B.J Habibie diberikan ruang kebebasa pers sebagai ruang public
untuk berpatisipasi dalam kebangsaan dan kenegaraan; tahun 1999 sistem
multipartai dalam pemilu diberlakukan
·
Pemilu jauh
lebih demokratis daripada sebelumnya
·
Rotasi kekuasaan
dilaksanakan mulai dari pemerintahan pusat sampai tingkat ke desa à Pola rekruitmen politik untuk
pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka
·
Hak dasar
rakyat bisa terjamin seperti kebebasan menyatakan pendapat.
27. Pembagian
kekuasaan Menurut John Lucke dan Montesquie
JOHN
LUCKE
|
MONTESQUIE
|
·
Kekuasaan legislatif àkekuasaan untuk membuat atau
membuat undang-undang
·
Kekuasaan eksekutif à
kekuasaaan
untuk melaksanakan undang-undang termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap
pelanggaran terhadap undang-undang
·
Kekuasaan federatif à
kekuasaan
untuk melaksanakan hubungan luar negeri
|
·
Kekuasaan legislative à kekuasaan untuk membuat
atau membuat undang-undang
·
Kekuasaan eksekutifàkekuasaaan untuk
melaksanakan undang-undang
·
Kekuasaan yudikatifàkekuasaan untuk
mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap
pelanggaran terhadap undang-undang
|
28. Tugas
dan fungsi dari lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945
a.
Pasal 3 ayat (1) UUD NKRI Tahun 1945 Majelis
Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
b.
Pasal 4 ayat (1) UUD NKRI Tahun 1945Presiden Republik Indonesia
memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar
c.
Pasal 20 ayat (1) UUD NKRI Tahun 1945 Dewan
Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang
d.
Pasal 24 ayat (2) UUD NKRI Tahun 1945 Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh
sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi
e.
Pasal 23 E ayat (1) UUD NKRI Tahun 1945 yang
menyatakan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang
keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri
f.
Pasal 23 D UUD NKRI Tahun 1945 yang menyatakan
bahwa negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan,
tanggung jawab, dan indepedensinya diatur dalam undangundang.
29. Lembaga
negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan
·
Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga
negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan.
·
Untuk mengefektifkan perannya, lembaga kejaksaan
di Indonesia memiliki tiga tingkatan, yaitu:
a.
Kejaksaan Agung di tingkat pusat yang dipimpin
oleh seorang Jaksa Agung.
b.
Kejaksaan Tinggi di tingkat provinsi yang
dipimpin oleh seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati).
c.
Kejaksaan Negeri yang berada di tingkat
kabupaten/kota yangdipimpin oleh seorang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari).
30. Sanksi
hukum Menurut Pasal 10 KUHP
·
Hukuman pokok, yang terdiri atas:
a.
hukuman mati;
b.
hukuman penjara yang terdiri dari hukuman seumur
hidup dan hukuman sementara waktu (setinggi-tingginya 20 tahun dan
sekurangkurangnya 1 tahun).
·
Hukuman tambahan, yang terdiri:
a.
pencabutan hak-hak tertentu;
b.
perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu;
c.
pengumuman keputusan hakim
31. Hak
yang berbentuk kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki oleh DPR, MPR, Presiden,
dll
LEMBAGA
NEGARA
|
TUGAS DAN
WEWENANG SERTA HAK
|
MPR
|
·
Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
·
Melantik presiden dan/wakil presiden.
·
Memberhentikan presiden dan wakil presiden
dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
|
DPR
|
·
Fungsi legislatif, yakni DPR sebagai pembuat
undang-undang bersama presiden.
·
Fungsi anggaran, yakni DPR sebagai pemegang
kekuasaan menetapkan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang diajukan
Presiden.
·
Fungsi pengawasan, yakni DPR mengawasi
jalannya pemerintahannya.
·
Hak Interpelasi: Yakni hak untuk meminta
keterangan kepada presiden.
·
Hak Angket: Yakni hak untuk mengadakan
penyelidikan atas suatu kebijakan pemerintah/ presiden.
·
Hak Inisiatif: Yakni hak untuk mengajukan
rancangan undang-undang kepada pemerintah/ presiden.
·
hak Amandemen: Yakni hak untuk menilai atau
mengadakan perubahan atas RUU (Rancangan Undang-Undang).
·
Hak Budget: Yakni hak untuk mengajukan RAPBN
(Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
·
Hak Petisi: Yakni hak untuk mengajukan
pertanyaan atas kebijakan pemerintah/presiden.
|
PRESIDEN
|
Presiden sebagai
Kepala Negara:
·
Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan
Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (pasal 10 UUD 1945)
·
Menyatakan perang, membuat perjanjian dan
perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (pasal 11 UUD 1945).
·
Menyatakan negara dalam keadaan bahaya (pasal
12 UUD 1945).
·
Mengangkat duta dan konsul.
·
Memberi grasi, amnesti, dan rehabilitasi.
·
Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda
kehormatan.
Presiden sebagai
Kepala Pemerintahan
·
Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
·
Mengajukan RUU (Rancangan Undang-Undang)
kepada DPR.
·
Menetapkan PP (Peraturan Pemerintah) untuk
menjalankan undang-undang.
·
Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
|
32. Pelanggaran terhadap pasal-pasal yang mengatur hak warga
negara àJika
pasal di langgar akibatnya
a.
Proses penegakkan hukum masih belum optimal
dilakukan (Pelanggaran Pasal27 ayat (1)
UUD NKRI Tahun 1945)
b.
Saat ini tingkat kemiskinan dan angka
pengangguran di negara kita masih cukup tinggi(Pelanggaran Pasal27 ayat (2) UUD NKRI Tahun 1945)
c.
Semakin merebaknya kasus pelanggaran hak asasi
manusia seperti pembunuhan, pemerkosan, kekerasan dalam rumah tangga, dan
sebagainya (Pelanggaran Pasal 28A-J UUD NKRI '45)
d.
Masih terjadinya tindak kekerasan
mengatasnamakan agama, misalnya penyerangan tempat peribadatan
(Pelanggaran Pasal 29 ayat (2) UUD NKRI
Tahun 1945)
e.
Angka putus sekolah yang cukup tinggi
(Pelanggaran Pasal 31 ayat (1) UUD NKRI
Tahun 1945)
f.
Pelanggaran hak cipta, misalnya peredaran
VCD/DVD bajakan, perilaku plagiat dalam membuat sebuah karya dan sebagainya
33. Sabotase,
spionase, aksi terror bersenjata, dll
a.
Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata
oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan
segenap bangsa
b.
Spionase merupakan kegiatan dari intelijen yang
dilakukan untuk mendapatkan informasi atau rahasia militer atau negara.
c.
Sabotase dilakukan untuk merusak instansi
penting militer atau objek vital nasional dan dapat membahayakan keselamatan
bangsa.
d.
Aksi teror bersenjata dilakukan oleh jaringan
terorisme internasional atau yang bekerjasama dengan terorisme dalam negeri
atau luar negeri yang bereskalasi tinggi sehingga membahayakan kedaulatan negara,
keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa.
e.
Pemberontakan merupakan proses, cara, perbuatan
memberontak atau penentangan terhadap kekuasaan yang sah.
34. Pasal
30 UUD 1945
a.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara à
Pasal 30 ayat (1) UUD 1945
b.
Melalui Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat
Semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, rakyat sebagai kekuatan
pendukung à
Pasal 30 ayat (2) UUD 1945
c.
TNI terdiri atas AD, AL, AU sebagai alat yang
bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan kedaulatan negara à Pasal 30 ayat (3) UUD
1945
d.
POLRI sebagai alat negara yang menjaga keamanan
dan ketertiban masyarakat bertugan melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
serta menegakkan hukum à
Pasal 30 ayat (4) UUD 1945
e.
Susunan dan kedudukan TNI, POLRI, hubungan
kewenangan TNI dan POLRI di dalam menjalankan tugasnya,syarat-syarat
keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan
undang-undang à
Pasal 30 ayat (5) UUD 1945
35. Pengertian
bangsa menurut paham geopolitik
Teori
geopolitik bangsa Indonesia menyatakan bahwa Pancasila sebagai ideologi
nasional dipergunakan sebagai pertimbangan dasar dalam menentukan politik
nasional ketika dihadapkan kepada kondisi dan kedudukan wilayah geografis
Indonesia
36. Perwujudan
kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi, politik, sosial dan budaya,
serta hankam
Ø
Perwujudan Nusantara Bagi Indonesia Sebagai Satu
Kesatuan Politik
·
Bahwa keutuhan wilayah nasional dengan segala
isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan
kesatuan mitra seluruh bangsa, serta menjadi modal dan milik bersama bangsa
·
Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari
berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah, memeluk, dan meyakini
berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan
satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
·
Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus
merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta mempunyai
satu tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
·
Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah
serta ideologi bangsa dan negara, yang melandasi, membimbing dan mengarahkan
bangsa menuju tujuannya.
Ø
Perwujudan Nusantara Bagi Indonesia Sebagai Satu
Kesatuan Ekonomi
·
Bahwa kekayaan wilayah nusantara baik potensial
maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup
sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
·
Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan
seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri-ciri khas yang dimiliki
oleh daerahdaerah dalam mengembangkan ekonominya.
·
Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah
nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi kemakmuran rakyat.
Ø
Perwujudan Nusantara Bagi Indonesia Sebagai Satu
Kesatuan Pertahanan dan Keamanan
·
Bahwa ancaman terhadap satu daerah pada
hakikatnya merupakan ancaman bagi seluruh bangsa dan negara.
·
Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan
kewajiban yang sama di dalam pembelaan negara.
37. Ciri
Budaya politik parochial, kaula, partisipan
a.
budaya politik parokial tidak dijumpai
spesialisasi tugas dan peran dalam kegiatan politi, partisipasi masyarakat
rendah.
b.
Budaya politik kaula masyarakat atau individu yang bertipe budaya
politik subjek telah memiliki perhatian, dan minat terhadap sistem politik
c.
Budaya politik partisipan budaya politik
partisipan individu atau masyarakat telah memiliki perhatian, kesadaran, minat
serta peran politik yang sangat luas.
38. Fungsi
parpol
Menurut Pasal 11 ayat (1)
Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
a.
pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat
luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
b.
penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan
dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat;
c.
penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi
politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara;
d.
partisipasi politik warga negara Indonesia;
e.
rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan
politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan
gender
39. Perwujudan
nilai instrumental
Perwujudan nilai instrumental pada umumnya berbentuk
ketentuan-ketentuan konstitusional mulai dari Undang-Undang Dasar sampai dengan
peraturan daerah.
40. 4
kategori kasus pelanggaran HAM
a.
Kejahatan genosida, yaitu setiap perbuatan yang
dilaku kan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau
sebagian ke lompok bangsa, ras, kelompok etnis, ke lompok agama
b.
Kejahatan terhadap kemanusian, yaitu salah satu
perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau
sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung
terhadap penduduk sipil
c.
Invasi atau agresi ialah suatu bentuk
penyerangan dengan menggunakan kekuatan militer yang dilakukan oleh suatu
negara atau bangsa ter hadap negara atau bangsa lainnya
d.
Kejahatan perang adalah suatu tindakan
pelanggaran, dalam cakupan hukum internasional, terhadap hukum perang oleh satu
atau beberapa orang, baik militer maupun sipil.
41. Sumber
keuangan negara
a.
Pajak
b.
Retribusi
c.
Keuntungan BUMN/BUMD
d.
Denda dan Sita
e.
Pencetakan Uang
f.
Pinjaman
g.
Sumbangan, Hadiah, dan Hibah
h.
Penyelenggaraan Undian Berhadiah
42. Wewenang
MK, MA, KY
a.
MA berwenang mengadili pada tingkat kasasi,
menguji peraturan perundang-undangan
b.
KY berwenang mengusulkan pengangkatan hakim
agung
c.
MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final, untuk menguju UU terhadap UUD, memutus
pembubarar parpol, memutus perselisihan tentang hasil pemilu
43. Cara
yang di tempuh untuk mencapai Tujuan negara
Tujuan negara
tercantum dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945
·
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia
·
Memajukan kesejahteraan umum
·
Mencerdaskan kehidupan bangsa
·
Ikut melaksanakan ketertiban dunia dengan
berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
44. Hak
dan kewajiban pemda selaku pengelola Daerah Otonom
45. Hak
dan kewajiban setiap warga negara
·
Hak warga negara merupakan seperangkat hak yang
melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah
negara.
·
kewajiban warga negara dapat diartikan sebagai
tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara
sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangundangan yang berlaku. Kewajiban
warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraan.
·
Jenis Hak dan Keajiban WNI
o
Hak atas kewrganegaraan [Pasal 26 ayat (1) dan
(2)]
o
Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
[Pasal 27 ayat (1)]
o
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan [Pasal 27 ayat(2)]
o
Hak atas kewajiban bela negara [Pasal 27 ayat
(3)]
o
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul[Pasal 28]
o
kemerdekaan memeluk agama [pasal 29 ayat (1) dan
(2)]
o
Pertahanan dan keamanan negara [pasal 30 ayat
(1) dan (2)]
o
Hak mendapat pendidikan [Pasal 31 ayat (2) dan
(3)]
o
Kebudayaan nasional [Pasal 32 ayat (2)]
o
Perekonomian nasional [Pasal 33]
o
Kesejahteraan sosial [Pasal 34]
46. Tindakan
Penanganan dilakukan oleh lembaga-lembaga negara yang mempunyai fungsi utama
untuk menegakkan hukum
a.
Kepolisian melakukan penanganan terhadap
kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk
mendapatkan rasa aman, seperti penangkapan pelaku tindak pidana umum
(pembunuhan, perampokan, penganiayaan dan sebagainya) dan tindak pidana
terorisme. Selain itu kepolisian juga
menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan lalu lintas.
b.
Tentara Nasional Indonesia melakukan penanganan
terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan gerakan separatisme, ancaman
keamanan dari luar dan sebagainya.
c.
Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan
penanganan terhadap kasuskasus korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara.
d.
Lembaga peradilan melakukan perannya untuk
menjatuhkan vonis atas kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga
negara.
47. Asas
hubungan internasional
a.
Pacta Sunt Servada, yaitu asas yang menyatakan
bahwa setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang
mengadakannya.
b.
Egality Rights, yaitu asas yang menyatakan bahwa
pihak yang saling mengadakan hubungan atau perjanjian internasional mempunyai
kedudukan yang sama.
c.
Reciprositas, yaitu asas yang menyatakan bahwa
tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas setimpal, baik
tindakan yang bersifat negatif maupun positif.
d.
Bonafides yaitu asas yang menyatakan bahwa
perjanjian yang dilakukan harus didasari oleh itikad baik dari kedua belah
pihak agar dalam perjanjian tersebut tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
e.
Courtesy, yaitu asas saling menghormati dan
saling menjaga kehormatan negara
f.
Rebus sig Stantibus, yaitu asas yang dapat
digunakan terhadap perubahan yang mendasar dalam keadaan yang bertalian dengan
perjanjian itu.
48. Klasifikasi
perjanjian internasional
a.
Menurut subjeknya
·
Perjanjian antarnegara yang dilakukan oleh
banyak negara yang merupakan subjek hukum internasional.
·
Perjanjian antara negara dengan subjek hukum
internasional lainnya
·
Perjanjian antar-subjek hukum internasional
selain negara.
b.
Menurut jumlah pihak yang mengadakan perjanjian
·
Perjanjian bilateral, artinya perjanjian antara
dua negara yang mengatur kepentingan dua negara tersebut.
·
Perjanjian multilateral, artinya perjanjian yang
melibatkan banyak negara yang mengatur kepentingan semua pihak.
c.
Menurut isinya
·
Segi politis, seperti pakta pertahanan dan pakta
perdamaian.
·
Segi ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan
keuangan.
·
Segi hukum, seperti status kewarganegaraan,
ekstradisi dan sebagainya.
·
Segi batas wilayah, seperti batas laut
teritorial, batas alam daratan dan sebagainya.
·
Segi kesehatan, seperti masalah karantina,
penanggulangan wabah penyakit, dan sebagainya.
d.
Menurut proses pembentukannya
·
Perjanjian bersifat penting yang dibuat melalui
proses perundingan,penandatangan dan ratifikasi
·
Perjanjian bersifat sederhana yang dibuat
melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan (biasanya digunakan
kata persetujuan).
e.
Menurut sifat pelaksanaan perjanjian
·
Perjanjian yang menentukan (dispositive
treaties), yaitu suatu perjanjian yang maksud dan tujuannya dianggap sudah
tercapai sesuai isi perjanjian itu.
·
Perjanjian yang dilaksanakan (executory
treaties), yaitu perjanjian yang pelaksanaannya tidak sekali, melainkan
dilanjutkan secara terusmenerus selama jangka waktu perjanjian berlaku.Menurut
fungsinya
·
Perjanjian yang membentuk hukum (law making
treaties), yaitu suatu perjanjian yang meletakkan ketentuan-ketentuan hukum
bagi masyarakat internasional secara keseluruhan atau bersifat multilateral.
Perjanjian ini bersifat terbuka bagi pihak ketiga.
·
Perjanjian yang bersifat khusus (treaty
contract), yaitu perjanjian yang hanya menimbulkan akibat-akibat hukum (hak dan
kewajiban) bagi pihak-pihak yang mengadakan perjanjian atau bersifat
bilateral.
49. Pendekatan
dan langkah yang ditempuh untuk
melaksanakan strategi ancaman berdimensi
politik
a.
Pendekatan ke dalam, yaitu pembangunan dan
penataan sistem politik dalam negeri yang sehat dan dinamis dalam kerangka
negara demokrasi yang menghargai kebhinnekaan atau kemajemukan bangsa
Indonesia.
b.
Pendekatan ke luar yang diarahkan untuk
mendinamisasikan strategi dan upaya diplomatik melalui peningkatan peran
instrumen politik luar negeri dalam membangun kerja sama dan saling percaya
dengan negara-negara lain sebagai kondisi untuk mencegah atau mengurangi
potensi konflik antar negara, yang dimulai dari tataran internal, regional,
supraregional, hingga global.
50. Sistem
pemerintahan yang dianut pada periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
a.
Pengangkatan perdana menteri dilakukan oleh
Presiden, bukan oleh parlemen sebagaimana lazimnya.
b.
Kekuasaan perdana menteri masih dicampurtangani
oleh Presiden. Hal itu tampak pada ketentuan bahwa Presiden dan menteri-menteri
bersama-sama merupakan pemerintah. Seharusnya Presiden hanya sebagai kepala
negara, sedangkan kepala pemerintahannya dipegang oleh Perdana Menteri.
c.
Pembentukan kabinet dilakukan oleh Presiden
bukan oleh parlemen.
d.
Pertanggungjawaban kabinet adalah kepada Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR), namun harus melalui keputusan pemerintah.
e.
Parlemen tidak mempunyai hubungan erat dengan
pemerintah sehingga DPR tidak punya pengaruh besar terhadap pemerintah. DPR
tidak dapat menggunakan mosi tidak percaya kepada kabinet.
f.
Presiden RIS mempunyai kedudukan rangkap yaitu
sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
51. HAM
yang terdapat dalam Nilai Ideal Sila-Sila Pancasila
a.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak
kemerdeka an untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah dan meng hormati perbedaan
agama.
b.
Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
menempatkan setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalamhukum serta
memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan
perlindungan hukum.
c.
Sila Persatuan Indonesia mengamanatkan adanya
unsur mempemersatu di antara warganegara dengan semangat rela berkorban dan
menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau
golongan. Hal ini sesuai dengan prinsip hak asasi manusia, bahwa hendaknya
sesama manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan.
d.
Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan /Perwakilan dicerminkan dalam kehidupan
pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Menghargai hak
setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya
tekanan, paksaan, ataupun intervensi yang membelenggu hakhak partisipasi
masyarakat.
e.
Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat
Indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh
negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat.
52. Perubahan
yang berkaitan dengan kekuasaan Presiden setelah Amandemen UUD NKRI 1945
·
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan
pemerintahan menurut Undang-undang Dasar (Pasal 4 ayat 1 UUD NKRI 1945)
·
Presiden tidak lagi memegang kekuasaan membentuk
undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), namun presiden
tetap mempunyai hak untuk mengajukan RUU (Pasal 5 ayat 1 UUD NKRI 1945)
·
Dalam hal memberikan grasi dan amnesti ,
Presiden memerhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, dan dalam hal memberi
amnesti, dan abolisi, presiden memerhatikan pertimbangan DPR.
53. Alur
pengangkatan perwakilan diplomatik
·
Tugas
a.
Representasi, yaitu selain untuk mewakili
pemerintah negaranya, ia juga dapat melakukan protes, mengadakan penyelidikan
dengan pemerintah negara penerima. Ia mewakili kebijaksanaan politik pemerintah
negaranya.
b.
Negosiasi, yaitu mengadakan perundingan atau
pembicaraan baik dengan negara tempat ia diakreditasikan maupun dengan
negara-negara lainnya.
c.
Observasi, yaitu menelaah dengan teliti setiap
kejadian atau peristiwa di negara penerima yang mungkin dapat mempengaruhi
kepentingan negaranya.
d.
Proteksi, yaitu melindungi pribadi, harta benda
dan kepentingankepentingan warga negaranya yang berada di luar negeri.
e.
Persahabatan, yaitu meningkatkan hubungan
persahabatan antara negara pengirim dengan negara penerima, baik di bidang
ekonomi, kebudayaan maupun ilmu pengetahuan dan teknologi.
·
Fungsi
a.
Mewakili kepentingan negara pengirim di negara
penerima.
b.
Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga
negaranya di negara penerima di dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum
internasional.
c.
Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara
penerima.
d.
Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan
negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah
negara pengirim.
e.
Memeliharan hubungan persahabatan antara kedua
negara.
·
Unsur atau perangkat perwakilan diplomatik
Indonesia terdiri dari
a.
Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh :
merupakan kepala perwakilan diplomatik tingkat tinggi yan bertanggung jawab kepada Presiden Republik
Indonesia melalui Menteri Luar Negeri.
b.
Kuasa Usaha : pejabat dinas luar negeri dan
pegawai negeri lainnya yang ditunjuk oleh menteri luar negeri untuk bertindak
sebagai kepala perwakilan diplomatik.
c.
Atase pertahanan : perwira TNI/POLRI dari
kementerian pertahanan dan keamanan yang diperbantukan kepada kementerian luar
negeri.
d.
Atase teknis : pegawai negeri RI dari kementerian
luar negeri atau pegawai negeri dari kementerian lain atau dari lembaga
pemerintahan nonkementerian.
54. Strategi
menghadapi ancaman bidang ekonomi
a.
Untuk menghadapi ancaman berdimensi ekonomi dari
internal, prioritas kebijakan dapat berupa pencip ta an lapangan kerja padat
karya sebagai solusi memberantas kemiskin an, pembangunan infrastruktur,
penciptaan iklim usaha yang kondusif, dan pemilihan teknologi tepat guna
sebagai solusi pemerataan kesempatan kerja.
b.
Untuk menghadapi ancaman berdimensi ekonomi dari
eksternal, Indonesia harus membangun dan menjaga hubungan baik dengan
negara-negara uta ma dalam tatanan ekonomi-politik dunia. Membangun dan menjaga
hubungan baik dengan kekuatan-kekuatan ekonomi dunia sangat penting dalam upaya
peningkatan kemajuan ekonomi dalam negeri.
c.
Unsur pertahanan militer dalam menghadapi
ancaman berdimensi ekonomi, mengembangkan pilihan strategis untuk membantu
unsure utama dari pertahanan nir-militer. Dalam hal ini keterlibatan lapis
pertahanan militer diwujudkan dalam meningkatkan usaha pertahanan untuk
menciptakan kondisi keamanan nasional yang terkendali, membantu kelancaran
distribusi komoditas dan kebutuhan pokokmasyarakat, terutama di daerah-daerah
pedalaman dan terisolasi yang tidak dapat dijangkau dengan sarana transportasi
umum
55. Alasan
yang menjadi dasar bentuk negara Republik Indonesia berbentuk kesatuan
Bentuk negara kesatuan tersebut
didasarkan pada 5 (lima) alasan berikut :
a.
Unitarisme sudah merupakan cita-cita gerakan
kemerdekaan Indonesia.
b.
Negara tidak memberikan tempat hidup bagi
provinsialisme.
c.
Tenaga-tenaga terpelajar kebanyakan berada di
Pulau Jawa sehingga tidak ada tenaga di daerah untuk membentuk negara federal.
d.
Wilayah-wilayah di Indonesia tidak sama potensi
dan kekayaannya.
e.
Dari sudut geopolitik, dunia internasional akan
melihat Indonesia kuat apabila sebagai negara kesatuan.
No comments:
Post a Comment