Pengertian
Sistem upah merupakan kebijakan dan strategi yang menentukan kompensasi yang diterima pekerja.
Kompensasi
Kompensasi merupakan bayaran atau upah yang diterima oleh pekerja sebagai balas jasa atas hasil kerja mereka.
Bagi pekerja, masalah sistem upah menjadi penting karena menyangkut keberlangsungan dan kesejahteraan hidup mereka.
Bagi perusahaan, upah menjadi biaya yang paling besar dalam biaya operasi sehingga dapat menjadi penentu harga produknya di pasaran
Penghitungan Upah
Secara mendasar, pemberian upah memiliki tiga tujuan sebagai berikut:
Menarik pekerja-pekerja berbakat agar masuk ke dalam perusahaan tersebut
Mempertahankan karyawan terbaik agar tidak pindah ke perusahaan lain
Memotivasi karyawan tersebut dalam bekerja
Tingkat Kebersaingan : perusahaan dalam memberikan gaji kepada karyawannya harus melihat bagaimana perusahaan serupa atau sejenis di pasar memberikan gaji kepada karyawannya.
Struktur Upah : perusahaan harus menentukan tingkat upah bagi semua posisi di dalam perusahaan. Struktur ini dibangun berdasarkan evaluasi pekerjaan untuk menentukkan seberapa penting peerjaan tersebut di dalam oerusahaan.
Performa Karyawan : dasar pemberian upah berdasarkan hasil kerja pegawai adalah masalah pertambahan nilai, jika pegawai dapat meningkatkan kinerjanya sehinggaperusahaan dapat mencapai target yang ditetapkan maka karyawan tersebut layak diberikan upah yang lebih baik.
Sistem Upah di Indonesia
Upah Menurut waktu : upah harian, mingguan, bulanan
Upah Prestasi : hasil prestasi karyawan
Upah Skala : upah berdasarkan perubahan hasil produksi
Upah Komisi : upah berdasarkan persentase hasil penjualan
Upah Co-partnership : upah yang diterima berdasarkan kepemilikan saham karyawan
Upah Indeks : upah berdasarkan perubahan² harga barang kebutuhan sehari - hari
Upah Premi : upah selain diterima setiap bulan juga ditambah dengan premi yang diterima setiap bulan
Penetapan Upah Minimum
(Peraturan Meteri Tenaga Kerja No. 05/Men/1989 Tangga 29 Mei 1989 Tentang Upah Minimum.)
Didalam Permen tersebut terbagi 3 jenis upah minimum yaitu :
Upah minimum Regional
Upah minimum Sektor Regional
Upah minimum Sub Sektor Regional
No comments:
Post a Comment