25/09/2014

Sistem Upah (Materi Ekonomi SMA)



Pengertian

Sistem upah merupakan kebijakan dan strategi yang menentukan kompensasi yang diterima pekerja.

Kompensasi

Kompensasi merupakan bayaran atau upah yang diterima oleh pekerja sebagai balas jasa atas hasil kerja mereka.

Bagi pekerja, masalah sistem upah menjadi penting karena menyangkut keberlangsungan dan kesejahteraan hidup mereka.

Bagi perusahaan, upah menjadi biaya yang paling besar dalam biaya operasi sehingga dapat menjadi penentu harga produknya di pasaran



Penghitungan Upah

Secara mendasar, pemberian upah memiliki tiga tujuan sebagai berikut:



Menarik pekerja-pekerja berbakat agar masuk ke dalam perusahaan tersebut

Mempertahankan karyawan terbaik agar tidak pindah ke perusahaan lain

Memotivasi karyawan tersebut dalam bekerja



Tingkat Kebersaingan : perusahaan dalam memberikan gaji kepada karyawannya harus melihat bagaimana perusahaan serupa atau sejenis di pasar memberikan gaji kepada karyawannya.

Struktur Upah : perusahaan harus menentukan tingkat upah bagi semua posisi di dalam perusahaan. Struktur ini dibangun berdasarkan evaluasi pekerjaan untuk menentukkan seberapa penting peerjaan tersebut di dalam oerusahaan.

Performa Karyawan : dasar pemberian upah berdasarkan hasil kerja pegawai adalah masalah pertambahan nilai, jika pegawai dapat meningkatkan kinerjanya sehinggaperusahaan dapat mencapai target yang ditetapkan maka karyawan tersebut layak diberikan upah yang lebih baik.

Sistem Upah di Indonesia
Upah Menurut waktu : upah harian, mingguan, bulanan

Upah Prestasi : hasil prestasi karyawan

Upah Skala : upah berdasarkan perubahan hasil produksi

Upah Komisi : upah berdasarkan persentase hasil penjualan

Upah Co-partnership : upah yang diterima berdasarkan kepemilikan saham karyawan

Upah Indeks : upah berdasarkan perubahan² harga barang kebutuhan sehari - hari

Upah Premi : upah selain diterima setiap bulan juga ditambah dengan premi yang diterima setiap bulan


Penetapan Upah Minimum



(Peraturan Meteri Tenaga Kerja No. 05/Men/1989 Tangga 29 Mei 1989 Tentang Upah Minimum.)


Didalam Permen tersebut terbagi 3 jenis upah minimum yaitu :

Upah minimum Regional

Upah minimum Sektor Regional

Upah minimum Sub Sektor Regional

No comments:

Post a Comment

Related Post