01/10/2012

Unsur-Unsur Negara

Negara memiliki beberapa unsur di dalamnya. Unsur-unsur negara merupakan bagian yang menyebabkan negara itu ada. Dalam rumusan Konvensi Montevideo 1933, disebutkan bahwa unsur-unsur berdirinya suatu negara, antara lain, berupa rakyat (penghuni), wilayah yang permanen, penguasa yang berdaulat, kesanggupan berhubungan dengan negara lain, dan pengakuan. 

Sejalan dengan itu, Mac Iver merumuskan bahwa suatu negara harus memenuhi tiga unsur pokok, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat. Ketiga unsur itu oleh Mahfud M. D. disebut sebagai unsur konstitutif. Selain ketiga unsur tersebut, perlu adanya unsur penunjang lainnya, yaitu pengakuan dunia internasional yang disebut dengan unsur deklaratif.

Untuk lebih jelasnya, dapat dilihat pada uraian berikut:


1. Rakyat

Setiap negara tidak mungkin dapat berdiri, tanpa adanya warga atau rakyat. Unsur rakyat sangat penting karena secara konkret, rakyatlah yang memiliki kepentingan agar negara itu dapat berjalan dengan baik. Rakyat dalam hal ini diartikan sebagai sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Adapun bangsa adalah rakyat yang telah mempunyai kesatuan tekad untuk membangun masa depan bersama dengan mendirikan sebuah negara yang akan mengurus aspirasi dan kepentingannya. Rakyat suatu negara adalah semua orang yang berdiam dalam wilayah negara itu dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut. Rakyat dalam suatu negara dapat disebut sebagai penduduk. Penduduk adalah mereka yang telah memenuhi syaratsyarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan dan diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara tersebut.

Penduduk dibedakan atas penduduk warga negara dengan penduduk bukan warga negara. Penduduk warga negara, secara singkat disebut warga negara adalah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota dan memiliki kewajiban yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara tersebut.

Penduduk bukan warga negara adalah warga negara asing yang berada di wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksud menjadi bagian tetap negara tersebut. Perbedaan antara warga negara dan bukan warga negara akan menimbulkan suatu akibat, terkait dengan hak dan kewajibannya.


2. Wilayah negara

Wilayah negara adalah wilayah yang menunjukkan batas-batas di mana negara yang bersangkutan dapat melaksanakan kedaulatannya. Wilayah dalam sebuah negara merupakan unsur yang harus ada karena tidak mungkin ada negara, tanpa ada batas-batas teritorial yang jelas. Wilayah suatu negara mutlak diperlukan untuk tempat tinggal rakyatnya dan untuk pemerintah dalam menjalankan pemerintahannya. Dalam wilayah tersebut, kekuasaan negara yang bersangkutan dilakukan secara efektif di seluruh wilayah negara yang bersangkutan. Penentuan batas wilayah tidak dapat dilakukan secara sepihak. Secara mendasar, wilayah suatu negara biasanya mencakup daratan, lautan, dan udara.

a. Wilayah daratan
Wilayah daratan adalah tempat rakyat suatu negara mengadakan eksplorasi sumber kekayaan alam dan menjalankan pemerintahan serta segala kegiatannya. Wilayah daratan suatu negara dibatasi oleh wilayah darat dan atau wilayah laut (perairan) negara lain. Perbatasan suatu negara tersebut dapat berupa:

(1) perbatasan alam, seperti danau, pegunungan, lembah, sungai, dan yang lain secara alami;
(2) perbatasan buatan, seperti pagar tembok, pagar kawat berduri, dan tiang-tiang tembok;
(3) perbatasan menurut ilmu pasti, yakni dengan menggunakan ukuran garis lintang atau bujur pada peta bumi.

Perbatasan wilayah negara yang satu dengan wilayah negara yang lain ditentukan dengan suatu perjanjian. Perjanjian internasional yang dibuat antara dua negara disebut perjanjian bilateral, sedangkan perjanjian yang dibuat antara banyak negara disebut perjanjian multilateral.

b. Wilayah perairan
Perairan atau laut yang menjadi bagian atau termasuk wilayah suatu negara disebut perairan atau laut teritorial dari negara yang bersangkutan. Wilayah laut suatu negara adalah semua perairan yang meliputi lautan, danau, dan sungai yang berada dalam batas-batas negara tersebut. Adapun lautan di luar laut teritorial disebut laut bebas. Batas wilayah laut ditentukan oleh suatu konvensi hukum laut internasional.

Dalam konvensi hukum laut PBB yang ke-111 7 Oktober 1982, Indonesia berhasil memperjuangkan konsep negara kepulauan (Archipelagic States) untuk dicantumkan dalam pasal-pasal khusus, yaitu Pasal 46 – 54 UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) tahun 1982. Konvensi hukum laut internasional menetapkan batas-batas lautan sebagai berikut:

(1) Laut teritorial
Laut teritorial adalah lautan yang merupakan batas wilayah perairan suatu negara. Luas lautan teritorial setiap negara adalah 12 mil laut diukur berdasarkan garis lurus yang ditarik dari garis dasar atau garis pantai (base line) ketika air surut.

(2) Zona tambahan
Zona tambahan menyatakan bahwa batas lautan selebar 12 mil laut yang dihitung atau diukur dari garis atau batas luar lautan teritorial. Dengan kata lain, lebar zona tambahan adalah 24 mil laut diukur berdasarkan garis
lurus yang ditarik dari garis dasar atau garis pantai ketika air surut. Dengan demikian, zona tambahan terletak di luar berbatasan dengan laut teritorial. Dalam daerah tersebut, negara pantai dapat mengambil tindakan bagi pihak asing yang melanggar ketentuan undang-undang, bea cukai, imigrasi, dan ketertiban negara yang bersangkutan.

(3) Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Pada 21 Maret 1980, Indonesia lebarnya 200 mil diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia. Di dalam Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, kebebasan pelayaran dan penerbangan internasional serta kebebasan pemasangan kabel dan pipa di bawah permukaan laut dijamin sesuai dengan hukum internasional. Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dikukuhkan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983.

(4) Landas benua
Landas benua adalah wilayah daratan negara pantai yang berada di bawah lautan di luar Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Lebar landas benua adalah 200 mil laut di lautan bebas. Dalam landas benua tersebut, negara pantai boleh mengeksploitasi dan mengolah sumber daya alam di dalamnya dengan persyaratan harus membagikan keuntungan kepada masyarakat internasional.

(5) Landas kontinen (continental self)
Landas kontinen adalah daratan yang berada di bawah permukaan air, di luar lautan teritorial sedalam 200 meter atau lebih. Bagi negara pantai, landas kontinen dinyatakan sebagai bagian tidak terpisahkan dari wilayah daratan sehingga negara itu mempunyai hak untuk menggali kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

(6) Laut pedalaman
Laut pedalaman adalah lautan dan selat yang berada pada bagian garis dasar yang menghubungkan pulau-pulau dalam wilayah suatu negara. Dalam wilayah tersebut, negara yang bersangkutan dapat menentukan segala peraturan yang berlaku di wilayahnya, tanpa terikat hukum internasional. Laut pedalaman hanya dimiliki oleh negara kepulauan, seperti Indonesia. Dengan adanya ketentuan batas wilayah lautan berdasarkan Traktat Montego Bay (Jamaika) 1982 itu, luas wilayah Indonesia yang sebelumnya kira-kira 2.027.087 km2 bertambah menjadi 5.193.252 km2.

c. Wilayah udara
Udara berada di atas wilayah darat (daratan) dan wilayah laut (perairan) teritorial suatu negara merupakan bagian dari wilayah udara sebuah negara. Berdasarkan ketentuan yang sudah disepakati secara internasional, yaitu Konvensi Paris 1919, maka bagi negara-negara yang merdeka dan berdaulat berhak untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi di dalam wilayahnya. Ketinggian sebuah wilayah negara tidak memiliki batas yang pasti, asalkan negara yang bersangkutan dapat mempertahankannya. Ruang udara yang berada di atas wilayah darat dan wilayah laut (perairan) teritorial suatu negara, termasuk dalam wilayah negara tersebut. Batas-batas wilayah udara dapat dikelompokkan menjadi dua bagian:

(1) Aliran udara bebas
Pada aliran udara bebas terdapat tiga macam pendapat.

(a) Kebebasan ruang udara tanpa batas.
(b) Kebebasan ruang udara yang dilengkapi dengan hak khusus dari negara kolong (subjecent state).
(c) Kebebasan ruang udara yang dilengkapi oleh zona teritorial dari negara kolong untuk dapat dilaksanakan.

(2) Aliran kedaulatan udara di atas wilayah negara
Pada aliran kedaulatan udara di atas wilayah negaranya juga terdapat tiga pendapat.

(a) Negara kolong berdaulat penuh hanya pada ketinggian tertentu.
(b) Negara kolong berdaulat penuh dibatasi oleh navigasi asing.
(c) Negara kolong berdaulat penuh tanpa batas.


3. Pemerintah yang berdaulat

Pemerintah adalah alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan negara. Oleh karena itu, pemerintah sering kali menjadi lambang keberadaan sebuah negara. Pemerintah yang berdaulat merupakan unsur yang sangat penting bagi berdirinya suatu negara. Pemerintah menegakkan hukum dan memberantas kekacauan, mengadakan perdamaian, dan menyelaraskan kepentingan-kepentingan yang bertentangan. Pemerintah yang menetapkan, menyatakan, dan menjalankan kemauan individu-individu yang tergabung dalam organisasi politik yang disebut negara. Pemerintah adalah badan yang mengatur urusan sehari-hari dan menjalankan kepentingan-kepentingan bersama. Pemerintah melaksanakan tujuan-tujuan negara dan menjalankan fungsi-fungsi kesejahteraan bersama. Pemerintahan dapat dibedakan antara pemerintahan dalam arti luas dan pemerintahan dalam arti sempit.

a) Pemerintahan dalam arti sempit adalah kekuasaan eksekutif. Menurut UUD 1945, pemerintah ialah presiden yang dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri (kabinet).
b) Pemerintahan dalam arti luas adalah semua organ negara termasuk DPR. Pemerintahan ini merupakan gabungan dari semua lembaga kenegaraan atau gabungan seluruh alat perlengkapan negara yang meliputi badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.


4. Pengakuan dari negara lain

Pengakuan dari negara lain merupakan unsur yang bersifat deklaratif. Pengakuan atas terbentuknya suatu negara terbagi menjadi dua, yaitu pengakuan de facto dan pengakuan de jure. 

Pengakuan de facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan (faktual, artinya tidak menutup mata bahwa telah berdiri sebuah negara). Pengakuan de facto bersifat sementara. Pengakuan tersebut diberikan sambil menunggu perkembangan selanjutnya dari negara yang baru berdiri. Apabila negara tersebut dapat menunjukkan kemampuannya dan dapat memenuhi segala hak dan kewajibannya sebagai bagian dari masyarakat internasional, barulah disusul dengan pengakuan de jure. Secara de facto, Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945. 

Pengakuan de jure adalah pengakuan terhadap sahnya suatu negara menurut hukum internasional. Dengan adanya pengakuan secara de jure, negara yang baru tersebut mendapat hak-hak dan kewajiban sebagai anggota masyarakat internasional. Hak yang dimaksud adalah dapat diperlakukan sebagai negara yang berdaulat penuh oleh negara-negara lain. Adapun kewajibannya adalah bertindak sebagai negara yang berusaha menyesuaikan diri dengan tata aturan hubungan internasional. Dengan adanya pengakuan dari negara lain, berarti negara tersebut telah diterima sebagai bagian dari negara-negara di dunia yang kedudukannya sejajar dengan mereka. Selain itu, status negara tersebut berubah menjadi subjek hukum internasional dan dapat juga mengirimkan duta atau menerima duta dari negara lain.

No comments:

Post a Comment

Related Post