01/10/2012

Tujuan dan Fungsi Negara

Tujuan Negara

Negara didirikan tentu ada maksud dan tujuan yang hendak dicapai. Tujuan negara sangat penting artinya untuk mengarahkan segala kegiatan dan sekaligus menjadi pedoman dalam penyusunan dan perlengkapan negara serta kehidupan rakyatnya. Tujuan setiap negara sangat dipengaruhi oleh sistem sosial budaya, kondisi geografis, dan pengaruh politik dari negara yang bersangkutan. Sebagai sebuah organisasi kekuasaan yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang mendiaminya, negara harus memiliki tujuan yang disepakati bersama. Tujuan sebuah negara dapat bermacam-macam, tetapi secara umum tujuan negara dapat dikelompokkan dalam tiga hal sebagai berikut.
a) Untuk memperluas kekuasaan semata.
b) Menyelenggarakan ketertiban umum.
c) Mencapai kesejahteraan umum.

Tujuan negara dalam konsep dan ajaran Plato, yaitu untuk memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai perseorangan (individu) maupun sebagai makhluk sosial. Adapun menurut Roger H. Soltau, tujuan negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin. Dalam ajaran dan konsep teokratis, yang dikemukakan oleh Thomas Aquinas dan St. Agustinus, tujuan negara adalah untuk menciptakan penghidupan dan kehidupan aman dan tenteram dengan taat kepada Tuhan serta di bawah pimpinan Tuhan. Pemimpin negara menjalankan kekuasaannya hanya berdasarkan pada kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya. Adapun menurut Ibnu Arabi, tujuan negara adalah agar manusia dapat menjalankan kehidupannya dengan baik, jauh dari sengketa dan menjaga intervensi pihak-pihak asing. Dalam konsep dan ajaran negara hukum, tujuan negara adalah menyelenggarakan ketertiban hukum dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum. Charles E. Merriam mengemukakan tujuan-tujuan negara, yaitu sebagai berikut:

a) Keamanan ekstern (external security), artinya negara bertugas melindungi warga negaranya terhadap ancaman dari luar.

b) Pemeliharaan ketertiban intern (maintenance of internal order), artinya dalam masyarakat yang tertib terhadap pembagian kerja dan tanggung jawab pelaksanaan peraturan-peraturan pada segenap fungsionaris negara; terdapat pula badan-badan, prosedur, dan usaha-usaha yang dimengerti oleh segenap warga negara dan yang dianggap dilaksanakan untuk memajukan kebahagiaan bersama.

c) Keadilan (justice), terwujud dalam sistem di mana terdapat saling pengertian dan prosedur-prosedur yang memberikan kepada setiap orang apa yang telah disetujui dan telah dianggap patut.

d) Kesejahteraan (welfare), artinya kesejahteraan meliputi keamanan, ketertiban, keadilan, dan kebebasan. Kesejahteraan umum meliputi usaha-usaha, seperti penambahan tenaga produksi yang dapat memperbesar pendapatan nasional, menyelenggarakan usaha-usaha dalam bidang teknologi, pendidikan, dan bidang-bidang yang lain.

e) Kebebasan (freedom) adalah kesempatan mengembangkan dengan bebas hasrat-hasrat individu akan ekspresi kepribadiannya yang harus disesuaikan dengan gagasan kemakmuran umum.

Tujuan negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.


Fungsi Negara

Secara umum fungsi negara, yakni sebagai pengatur kehidupan dalam wilayah negara demi tercapainya tujuan negara tersebut. Untuk itu, hal yang harus dilakukan oleh negara adalah sebagai berikut:

a) Melaksanakan ketertiban (law and order) untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat. Dalam hal ini, negara bertindak sebagai stabilisator.

b) Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Pada masa sekarang, fungsi ini dianggap sangat penting, terutama bagi negara-negara baru atau yang sedang berkembang.

c) Mengusahakan pertahanan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar. Negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan yang kuat dan canggih.

d) Menegakkan keadilan yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan.

Sementara itu, di negara Republik Indonesia untuk mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, negara memiliki fungsi sebagai berikut:

a) Pertahanan dan keamanan untuk menjaga kemungkinan adanya serangan dari pihak luar maupun dari kelompok tertentu dari dalam yang ingin memaksakan kehendaknya dengan cara-cara radikal atau yang ingin memecah-belah persatuan bangsa.

b) Menjaga ketertiban untuk mewujudkan keamanan, kelancaran, ketenteraman dalam masyarakat, dan mencegah terjadinya tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat, serta mencegah terjadinya bentrokan-bentrokan antarkelompok atau antar individu.

c) Mengupayakan kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyatnya untuk mencegah terjadinya kesenjangan sosial yang dapat mengakibatkan gejolak sosial.

d) Menegakkan keadilan, artinya memperlakukan setiap orang secara adil, baik di bidang politik, ekonomi, sosial budaya, maupun hukum.

No comments:

Post a Comment

Related Post