15/10/2013

Pengadilan Malaysia Larang Warganya yang Non Muslim Gunakan Kata 'Allah'

Pengadilan Malaysia memutuskan kata Allah hanya bisa digunakan umat muslim di negara itu. Artinya umat non muslim dilarang memakai nama Tuhan ini. 


 Sengketa nama Tuhan di Malaysia (dok: wayang berita-youtube.com)



"Keputusan ini tidak realistis. Ini merupakan langkah mundur hukum dan hubungannya dengan kebebasan beragama kelompok minoritas," tambah dia.

Masalah penggunaan kata "Allah" ini sudah lama menjadi perselisihan di Malaysia. Sejumlah pengamat khawatir Pemerintah Malaysia kemudian juga akan melarang penggunaan kata "Allah" dalam Alkitab.

Perselisihan soal kata "Allah" ini muncul pada 2008 dan pada 2009. Saat itu Pengadilan Tinggi Malaysia membuat keputusan yang mendukung Gereja Katolik. Saat itu Pengadilan Tinggi Malaysia memutuskan kata "Allah" bukan hak eksklusif bagi umat Islam.

Referensi:
http://news.detik.com/read/2013/10/15/025157/2386136/1148/2/pengadilan-malaysia-larang-warganya-yang-non-muslim-gunakan-kata-allah
http://tv.detik.com/readvideo/2013/10/15/163857/131015038/061009681/sengketa-nama-tuhan-di-malaysia?nd771104fvt
https://www.youtube.com/watch?v=S3GUcrDdcik

No comments:

Post a Comment

Related Post