Ruang diartikan sebagai ruang daratan, lautan dan ruang udara termasuk lahan/tanah, air, udara, benda lainnya serta daya dan keadaan sebagai satu kesatuan wilayah tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya (Ditjen Ciptakarya, Departemen Pekerjaan Umum, 1996)
Sasaran penataan ruang yang mencakup proses perencanaan, pelaksanaan rencana dan pengedalian dalam implementasi rencana, peran geografi terapan (applied geography) sangat penting
Unsur-unsur geografi yang dikaji oleh geograf dalam penataan ruang dapat dibedakan menurut kegiatan dalam penataan ruang yang terdiri dari :
- Kegiatan Perencanaan Tata Ruang Wilayah
- Peran dalam Pelaksanaan Tata Ruang
- Terapan dalam pengendalian pemanfaatan ruang
RENCANA TATA RUANG
- RUTR
Penetapan Lokasi Pemanfaatan ruang
Penjabaran PULDAS Kab.
Mengacu pada RSTRWP
Penyusunan program
Izin lokasi pembangunan - RDTR
Alokasi peruntukan ruang
Acuan pemberian ijin
Fungsi kawasan
Satuan permukiman - RTR
RTR-SP
Rencana tapak
Pengaturan pembangunan
Penjabaran RDTR
No comments:
Post a Comment