Kronologis Terjadinya Kasus
PT Dong Woo Environmental Indonesia (DWEI) yang berdiri pada tahun 2000 adalah suatu perusahaan dalam rangka Penanaman Modal Asing dari Korea Selatan yang berdomisili di Kawasan Jababeka, Jl.Jababeka XIV Blok J.Kav.WWTP Cikarang Barat Bekasi. Perusahan tersebut bergerak di bidang jasa daur ulang limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (B3) menjadi produk dan selaku pemengang ijin pengelolaan limbah B3 yang dikeluarkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia
Secara struktur organisasi PT Dong Woo Environmental Indonesia (DWEI) dikelolah oleh President Direktur PT Dong Woo Environmental Indonesia, Direktur PT Dong Woo Environmental, Manajer Produksi PT Dong Woo Environmental Indonesia , Supervisor PT Dong Woo Environmental Indonesia, Koordinator Lapangan PT Dong Environmental Indonesia dan Bagian Pengangkutan atau Transportasi.
PT Dong Woo sendiri kini telah ditutup dan dilarang beroperasi. Sebelumnya, perusahaan ini diizinkan menjalankan usaha pengolahan limbah B3 bekerja sama dengan perusahaan Waste Management Indonesia (WMI). Dalam operasinya perusahaan ini terbukti membuang sebagian besar limbah yang seharusnya diolah pada lahan terbuka di Bekasi.
Sebenarnya usaha yang dilakukan oleh PT Dongwoo tersebut sangat positif, untuk pengolahan sampah B3 dari logam berat, organik dan eletronik, yang diperoleh dari berbagai industri Jabotabek dan dari luar Jabotabek. Namun perlu ada upaya pengelolaan limbah yang tersisa secara baik dan tidak mencemari lingkungan, yang saat ini belum dilakukan oleh PT Dongwoo sehingga mengakibatkan pencemaran lingkungan. Peristiwa ini terjadi tahun 2006 yang mengakibatkan pencemaran media lingkungan tanah seluas 1,5 ha dan berpotensi bisa meluas.
Pada tanggal 11 Juni 2006, sebanyak 144 orang warga Kampung Kramat RT 003/03, Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Bekasi yang terdiri dari anak-anak dibawah usia lima tahun hingga orang dewasa dilarikan ke RS Medika Cikarang, RS Medirosa akibat menderita keracunan dan gangguan infeksi saluran pernapasan atas, batuk-batuk, kepala pusing, serta muntah muntah akibat dari pembuangan limbah B3 ( Bahan Berhaya Beracun ). Limbah B3 tersebut diduga dari perusahaan pengolah limbah B3 PT Dong Woo Environmental Indonesia.
Selanjutnya pada tanggal 12 Juni 2006, Kepolisian Resort Kabupaten Bekasi yang bekerjasama dengan Tim Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kabupaten Bekasi. melakukan penyelidikan atas peristiwa keracunan yang dialami oleh warga tersebut untuk mencari tahu penyebab terjadinya keracunan dan pelakunya. Sehingga pada tanggal 13 Juni 2006 Tim KLH telah berhasil mengumpulkan data teknis di lapangan dan di perusahaan PT Dong Woo Environmental Indonesia, dimana terdapat 9 (sembilan) titik tempat pembuangan limbah B3 di atas lahan seluas 1,5 Hektar milik PT Dong Woo Environmental Indonesia, serta secara visual ditemukan dengan jelas timbunan limbah B3 dan limbah cair lainnya pada areal lahan kosong yang menyebabkan kualitas tanah berubah ( tekstur tanah mengeras, menghitam, berbau ) dan air di lokasi tersebut berwarna hitam dan berbau.
Berdasarkan penyelidikan tersebut, maka pada tanggal 23 Juni 2007 polisi telah menetapkan PT Dong Woo Environmental Indonesia sebagai tersangka kasus pembuangan cairan limbah B3 yang dijerat dengan pelanggaran Undang Undang Lingkungan Hidup. Kemudian pada tanggal 23 Maret 2008 kasus pencemaran lingkungan oleh PT Dong Woo tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Bekasi. Proses persidangan kasus pencemaran lingkungan tersebut telah berlangsung sebanyak 27 kali.
Selanjuntnya pada tanggal 16 Desember 2008 Pengadilan Negeri Bekasi telah menvonis enam orang pihak perusahaan PT Dong Woo Environmental Indonesia lantaran terlibat dalam pembuangan limbah di sekitar perusahaan atau ke lokasi warga sekitar. Pihak perusahaan yang terlibat dalam pencemaran lingkungan adalah PT Dong Woo Environmental Indonesia tersebut adalah :
- President Direktur PT Dong Woo : Kim Yong Woo
- Direktur PT Dong Woo : Kim Byung Seop
- Supervisor PT Dong Woo : Endang Suprapto
- Koordinator Lapangan : Dedy Permana
- Bagian Pengangkutan : Awing BM
Bahan Yang Menghasilkan Racun
- Air raksa/merkuri (Hg)
- Kromium (Cr)
- Kadmium (Cd)
- Timbal (Pb)
- Nikel (Ni)
- Pestisida
- Arsen (As)
- NOx
- Dll
Dampak Dan Kerugian Yang Ditimbulkan
- Dampak LingkunganDampak lingkungan yang timbul adalah terdapat 9 (sembilan) titik tempat pembuangan limbah B3 di atas lahan seluas 1,5 Hektar. Secara visual ditemukan dengan jelas timbunan limbah B3 dan limbah cair lainnya pada area tersebut. Selanjunta Limbah B3 tersebut menyebabkan kualitas tanah berubah (tekstur tanah mengeras, menghitam, berbau) dan air di lokasi tersebut berwarna hitam dan berbau. Secara fisik tercium bau khas yang tajam menyengat dan mengganggu kesehatan masyarakat.
- Dampak Kesehatan Dan SosialDengan ditemukannya korban sebanyak 144 (seratus empat puluh empat) warga yang dirawat inap dan rawat jalan di RS. Medika, RS. Medirosa, dengan gejala sakit mual, pusing bahkan ada yang pingsan, telah mengakibatkan masyarakat resah terhadap kemungkinan meningkatnya jumlah korban akibat timbunan limbah B3, serta aktifitas sehari-hari masyarakat terganggu oleh adanya bau yang sangat menyengat.
- Kerugian MaterilAkibat limbah B3 PT Dong Woo yang dibuang ke dalam lingkungan masyarakat dan tidak dikelola secara sempurna, maka telah menimbulkan kerugian atas kerusakan tanah milik warga yang tidak lagi dapat digunakan oleh warga masyarakat, karena telah tercemar oleh limbah B3. Selain itu telah menimbulkan kerugian bagi sebanyak 144 orang masyarakat berupa sejumlah biaya pengobatan rumah sakit yang terpaksa harus ditanggung oleh warga masyarakat tersebut akibat keracunan pencemaran limbah B3.
- Kerugian ImmaterilMengakibatkan pencemaran udara di sekitar tempat tinggal warga dan menyebabkan ratusan warga masyarakat mengalami gejala sakit mual, pusing, sesak nafas dan pingsan dan menurut Hasil Visum Et Repertum RS.Medika Cikarang dengan diagnosa nyeri ulu hati, gangguan pernafasan atas dan gangguan pencernaan. Selain itu juga telah mengakibatkan warga menjadi resah dan trauma atas periswa terjadinya keracunan akibat limbah B3 yang mencemari lingkunganmasyarakat sekitar.
Rekomendasi Perbaikan
Beberapa rekomendasi perbaikan yang dapat disarankan kepada PT Dong Woo Environmental Indonesia yang telah mencemari lingkungan masyarakat adalah antara lain :
- Tindakan Secara AdministrastifPenanggulangan secara administratif melalui pengimplemtasian Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Nomor 32 Tahun 2009 yang telah diberlakukan oleh Pemerintah yang harus dipatuhi oleh PT Dong Woo Environmental. Selain itu PT Dong Woo juga harus menerapkan standar baku mutu lingkungan sebelum limbah cair yang telah diolah dibuang ke lingkungan, sehingga segala bahan buangan yang beracun perlu pengolahan (treatment) terlebih dahulu sebelum dibuang ke media lingkungan warga agar dampak terhadap lingkungan dapat dibatasi.
- Tindakan dengan menggunakan teknologiPenggunaan dengan cara penggunaan teknologi adalah dengan cara membangun unit pengolahan limbah yang benar-benar berfungsi dengan baik untuk mengolah limbah cair sebelum dibuang ke lingkungan.
- Tindakan melalui Edukatif atau PendidikanPenanggulangan edukatif adalah dengan mengadakan penyuluhan perusahaan perusahaan oleh pemerintah untuk meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya kesehatan lingkungan warga dan kelestarian alam.
Referensi ini saya share hanya untuk kebutuhan akademis bukan untuk menjatuhkan atau karena ada apa-apa, sehingga apa yang saya berikan bisa bermamfaat buat kebutuhan akademisdan ilmu pengetahuan. Sampai jumpai direferensi dunia chayoy selanjutnya.
No comments:
Post a Comment