DAK Pendidikan Menengah merupakan hal yang baru bagi Pemerintah Kab/Kota, sehingga pelaksanaan DAK tersebut perlu diatur agar bermanfaat untuk masyarakat.
Pelaksanaan DAK bidang pendidikan menengah diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan mengeluarkan peraturan berupa Permendikbud Nomor 8 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2013.
Namun, permendikbud tersebut hanya mengatur penggunaan DAK secara umum. Adapun petunjuk detail pelaksanaan DAK bidang pendidikan menengah diatur oleh peraturan pemerintah pusat dalam hal ini adalah Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah (Dirjen Dikmen). Permendikbud Nomor 8 Tahun 2013 diperjelas dengan Peraturan Dirjen Dikmen tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan DAK Bidang Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2013.
Peraturan Dirjen tersebut dapat anda DOWNLOAD Disini : DOWNLOAD
No comments:
Post a Comment