12/03/2013

Mengenal Koperasi


1. Pengertian Koperasi
Kita warga masyarakat Indonesia menjunjung tinggi semangat kebersamaan dan gotong-royong. Semangat itu diwujudkan dalam berbagai bidang, antara lain bidang ekonomi. Usaha di bidang ekonomi yang berjiwa kebersamaan dan gotong-royong adalah koperasi. Dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun1992 tentang perkoperasian, disebutkan bahwa pengertian koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang ataubadan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Secara sederhana dapat kita pahami, bahwa pengertian koperasi adalah  suatu badan yang mengutamakan usaha bersama yang berasaskan kekeluargaan. Landasan koperasi adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Koperasi memiliki lambang yang ditetapkan pada tanggal 12 Juli 1960. Selanjutnya setiap tanggal 12 Juli diperingati sebagai Hari Koperasi. Tokoh yang berperan dengan berdirinya koperasi di Indonesia adalahBapak Drs. Mohammad Hatta. Untuk mengenang jasanya, beliaudinyatakan sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
2. Tujuan dan Manfaat Koperasi
Tujuan Koperasi
Dalam rangka ikut mewujudkan masyarakat yang maju, adil, danmakmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,koperasi didirikan dengan tujuan:
1) memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat,
2) ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
Untuk mencapai tujuan itu, semua anggota harus setia danmemenuhi kewajibannya terhadap koperasi. Kesetiaan anggota koperasi antara lain sanggup membeli barang dan meminjam modal kerja yang disediakan oleh koperasi. Sedangkan kewajiban yang harus dipenuhi anggota, misalnya membayar iuran dan melunasi simpanan koperasi.
Manfaat Koperasi
Manfaat menjadi anggota koperasi antara lain:
1) dapat memperoleh barang kebutuhan dengan harga murah,
2) sewaktu-waktu dapat meminjam uang dengan jasa ringan,
3) setiap tutup buku atau setiap tahun para anggota koperasi mendapat sisa hasil usaha (SHU).
SHU adalah keuntungan yang diperoleh koperasi dalam menjalankan usahanya.Dari beberapa manfaat tersebut para anggota koperasi mendapat kemudahan dan keuntungan, sehingga membawa anggota koperasi hidup lebih baik dan kesejahteraan masyarakat semakin meningkat.
3. Pentingnya Usaha Bersama Melalui Koperasi
Suatu usaha dapat dilakukan secara bersama-sama. Padaumumnya hasil dari usaha bersama-sama itu lebih baik daripada usahasecara sendiri-sendiri. Usaha bersama melalui koperasi lebih menguntungkan, karena tujuannya mengutamakan kesejahteraananggota. Kegiatan koperasi adalah sebagai gerakan ekonomi rakyat yangberjiwa gotong-royong, berasaskan kekeluargaan
4. Jenis dan usaha koperasi
Berdasarkan kesamaan usaha dan kepentingan ekonomi anggotanya, jenis koperasi dapat dibedakan sebagai berikut ini.
a) Koperasi Simpan Pinjam atau Koperasi Kredit. Usahanya menampung simpanan dari para anggota, dan membantu para anggota untuk memperoleh kredit atau pinjaman uang. Bagi anggota koperasi yang membutuhkan, dapat mengajukan permohonan pinjaman ke koperasi dengan syarat-syarat yang mudah. Pengembalian pinjaman dilakukan dengan cara mengangsur dengan bunga ringan.
b) Koperasi Konsumsi. Koperasi konsumsi melakukan usaha pertokoan yang menyediakanbarang-barang kebutuhan hidup sehari-hari para anggotanya. Contohbarang tersebut antara lain beras, gula, teh, kopi, minyak, pakaian, sabundan obat-obatan. Barang-barang yang dijual di koperasi harganya lebihmurah dibandingkan dengan harga di toko lain
c) Koperasi Produksi. Anggota koperasi produksi adalah para produsen. Anggota koperasiproduksi berusaha membuat barang-barang serta menjualnya secarabersama. Bagi anggota yang memiliki usaha dapat menjual hasilproduksinya lewat koperasi. Contoh produk usaha itu, misalnya tahu,tempe, pakaian jadi, susu perah, ukir-ukiran, dan sebagainya.
d) Koperasi Jasa. Koperasi jasa usahanya memberi layanan atau jasa kepada paraanggota. Koperasi jasa melakukan kegiatan usaha jasa, misalnyaKoperasi Jasa Instalasi Listrik, jasa transportasi dan sebagainya.
e) Koperasi Serba Usaha Koperasi serba usaha kegiatannya melayani beberapa macamkepentingan ekonomi para anggotanya. Koperasi serba usaha yang terkenal adalah Koperasi Unit Desa (KUD).
Koperasi Unit Desa (KUD) merupakan pusat pengembangankegiatan-kegiatan ekonomi di pedesaan. Anggota KUD terdiri atas parapetani, nelayan, peternak, perajin, dan golongan lain warga pedesaan.Seluruh anggota mendapat pelayanan dari KUD.
Beberapa usaha KUD antara lain:
-   menyediakan sarana produksi untuk para petani, nelayan, peternak,perajin dan lain-lain;
-   memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluhlapangan kepada petani, nelayan, peternak, perajin, dan lain-lain.
KUD merupakan wadah semua jenis kegiatan ekonomi pedesaan,dan merupakan unit ekonomi terkecil dalam tatanan perekonomian In-donesia. KUD-KUD diberi bimbingan oleh Pusat Koperasi Unit Desa(PUSKUD), yang berkedudukan di tingkat kabupaten dan provinsi.PUSKUD-PUSKUD di seluruh Indonesia mendapat bimbingan dari IndukKoperasi Unit Desa (INKUD) yang berkedudukan di tingkat pusat.Dewasa ini sudah ada KUD yang mampu mengembangkanorganisasinya tanpa harus dibina terus menerus oleh pemerintah. KUDyang telah memiliki kemampuan tersebut disebut KUD Mandiri

No comments:

Post a Comment

Related Post