Sobat Materi Kimia SMA di bagian pendahuluan Bab Hukum-hukum Dasar Kimia kelas X telah disinggung hukum apa saja yang menjadi pijakan bagi perkembangan ilmu kimia. Hukum pertama yang akan sobat pelajari adalah Hukum Kekekalan Massa.
Apa yang dimaksud hukum kekekalan massa? Siapa yang mengemukakan pertama kali? Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, sobat dapat membaca uaraian dibawah ini.
Hingga pertengahan abad ke -18 para ahli kimia berpendapat menduga bahwa sebagian massa zat ada yang hilang setelah terjadinya reaksi kimia, seperti pembakaran kayu akan menghasilkan abu yang rapuh dan ringan dibandingkan dengan kayu yang dibakar sebelumnya. Mereka menduga bahwa sesuatu telah menghilang pada saat pembakaran. “Sesuatu” itu disebut “flogiston”. Teori flogiston itu hilang setelah Antoine Laurent Lavoisier (1743 – 1794) seorang ilmuwan Perancis menerbitkan bukunya berjudul Traite Elementaire de Chemie.
Dalam buku itu, Lavoisier mengemukakan bahwa jika suatu reaksi kimia dilakukan dalam tempat tertutup, sehingga tidak ada hasil reaksi yang keluar dari tempat tersebut, ternyata massa zat sebelum reaksi dan sesudah reaksi adalah tetap. Inilah yang disebut sebagai Hukum Kekekalan Massa.
Hukum Kekekalan Massa berbunyi: “Dalam setiap reaksi kimia, jumlah massa zat-zat sebelum dan sesudah reaksi adalah sama”
Contohnya seorang ilmuwan melakukan reaksi antara cuka (CH3COOH) dan soda api (NaOH). Sebelum dan sesudah bereaksi zat ditimbang secara saksama (sampai dua angka di belakang koma). Berikut adalah data penelitian ilmuwan tersebut:
- 2g NaOH(s) + 10g CH3COOH(aq) → 12g produk
- 4g NaOH(s) + 10g CH3COOH(aq) → 14g produk
- 8g NaOH(s) + 10g CH3COOH(aq) → 18g produk
Sobat perhatikan hasil penelitian ilmuwan diatas. Lihat data pertama, berat zat sebelum bereaksi adalah 12g (2g NaOH + 10g CH3COOH), produk yang dihasilkan juga 12g. Bagaimana dengan data kedua dan ketiga? Apakah menyimpang dari hukum kekekalan massa?
Hukum kedua yang akan sobat Materi Kimia SMApelajari selanjutnya adalah Hukum Perbandingan Tetap
No comments:
Post a Comment