12/01/2013

BANK

a.   Pengertian dan Peranan Bank
Menurut UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Bank badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

b.   Fungsi dan Jenis Bank
        Adapun jenis perbankan dewasa ini dapat ditinjau dari beberapa segi, diantaranya :
1.   Dilihat dari segi fungsinya, jenis bank terdiri dari :
a.   Menurut UU Pokok Perbankan Nomor 14 tahun 1967, jenis bank diantaranya : Bank Umum, Bank Pembangunan, Bank Tabungan, Bank Pasar, Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pegawai dan Bank lainnya
b.  Menurut UU Pokok Perbankan nomor 10 tahun 1988, jenis bank diantaranya : Bank umum dan Bank perkreditan Rakyat
2.  Dilihat dari segi kepemilikannya, jenis bank terdiri dari : Bank milik pemerintah, Bank milik swasta nasional, Bank milik Koperasi, Bank milik asing dan Bank milik campuran
3.    Dilihat dari segi status, jenis bank terdiri dari :
a. Bank devisa, yaitu bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan
     b. Bank non devisa yaitu bank yang belum mempunyai ijin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi yang berhubungan dengan luar negeri.
4.    Dilihat dari segi cara menentukan harga, jenis bank terdiri dari :
        a. Bank yang berdasarkan prinsip konvensional (Barat)
        b. Bank yang berdasarkan prinsip syariah (Islam)
Dalam menjalankan fungsinya bank harus memperhatikan :
a.   Likuiditas artinya kemampuan bank  untuk melunasi kewajiban sewaktu-waktu atau saat jatuh tempo atau dapat melunasinya dalam jangka pendek
b.    Solvabilitas artinya kemampuan bank untuk memenuhi seluruh kewajibannya bila bank tersebut bubar, atau dapat melunasinya dalam jangka pendek maupun jangka panjang
c.   Rentabilitas artinya kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan atau laba agar dapat terjaga kontinuitasnya.
d.   Soliditas artinya Kemampuan bank untuk memperoleh kepercayaan dari masyarakat, sehingga menunjukkan bahwa bank tersebut dalam kondisi sehat

c.   Bank Sentral
Bank sentral di Indonesia dipegang oleh Bank Indonesia. Menurut UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang tersebut.
Fungsi Bank Sentral adalah sebagai bank dari pemerintah dan sebagai bank dari bank umum (banker's bank), sekaligus untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

Adapun tugas bank sentral antara lain sebagai berikut.
1)    Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
2)    Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
3)    Mengatur dan mengawasi bank
4)    Sebagai penyedia dana terakhir (last lending resort) bagi bank umum dalam bentuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)

Kewenangan Bank Indonesia
Kewenangan yang dimiliki Bank Indonesia selaku bank sentral tidak dapat dipisahkan dengan pelaksanaan tugas Bank Indonesia.
1. Dalam   rangka  melaksanakan  tugas   menetapkan  dan  melaksanakan  kebijakan  moneter,  BI   memiliki kewenangan:
a. menetapkan sasaran-sasaran moneter, dengan memperhatikan sasaran laju inflasi
b. melakukan   pengendalian   moneter,   dengan   menggunakan   berbagai   instrumen  kebijakan moneter (operasi pasar terbuka, fasilitas diskonto, penetapan giro wajib minimum, dan imbauan).
2. Dalam  rangka  melaksanakan  tugas  mengatur  dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, BI diberi kewenangan:
a. Menetapkan penggunaan alat pembayaran
meliputi mengeluarkan, mengedarkan, menarik, dan memusnahkan uang rupiah, termasuk menetapkan macam, harga, ciri uang, bahan yang digunakan, serta tanggal mulai berlakunya.
b. Mengatur dan menyelenggarakan sistem pembayaran
meliputi kewenangan memberikan izin kepada pihak lain untuk menyelenggarakan jasa sistem pembayaran, mengatur sistem kliring dan menyelenggarakan kliring antar bank serta menyelenggarakan penyelesaian akhir (setelmen) transaksi pembayaran antarbank.
3. Dalam  rangka  melaksanakan  tugas mengatur dan mengawasi bank, BI memiliki kewenangan:
a. memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank
b. menetapkan peraturan di bidang perbankan
c. melaksanakan pengawasan bank baik secara langsung maupun tidak langsung
d. mengenakan sanksi terhadap bank sesuai ketentuan perundangan.

Independensi Bank Indonesia
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2004, Bank Indonesia memiliki lima indepensi, yaitu:
1.   Independensi Kelembagaan (Institutional Independence)
Bank Indonesia adalah lembaga negara yang bebas dari campur tangan pemerintah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
2.   Independensi Sasaran Akhir (Goal Independence)
Bank Indonesia dalam menetapkan sasaran akhir kebijakan moneter yaitu sasaran inflasi mempunyai tingkat independensi yang rendah, karena harus berkoordinasi dengan pemerintah.
3.   Independensi Instrumen (Instrument Independence)
Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk menetapkan sendiri sasaran-sasaran moneter dan melaksanakan pengendalian moneter dengan menggunakan berbagai instrumen moneter yang lazim digunakan.
4.   Independensi Personal (Personal Independence)
Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apa pun dan dari pihak mana pun.
5.    Independensi Keuangan (Financial Independence)
Dewan Gubernur berwenang menetapkan anggaran tahunan Bank Indonesia yang meliputi anggaran kegiatan operasional, anggaran kebijakan moneter, sistem pembayaran, serta pengaturan dan pengawasan perbankan.

Organisasi Bank Sentral
Bank Indonesia sebagai bank sentral Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur.
Dewan Gubernur terdiri atas:
1.   Gubernur (sebagai ketua)
2.   Deputi Gubernur Senior (sebagai wakil ketua)
3.   Deputi Gubernur, minimal empat orang dan maksimal tujuh orang (sebagai anggota)
Dewan Gubernur mempunyai masa jabatan maksimal lima tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Dewan Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan DPR.
Pada organisasi bank sentral umumnya terdapat tiga badan yang memiliki kewenangan tertinggi:
1.  Badan Pembuat Kebijakan (Policy Making Unit)  =  Dewan Gubernur
2.  Badan Pelaksana Kebijakan (Executing Unit)  =  Angota Dewan Gubernur             
3. Badan Pengawas (Supervisory Unit) = dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat           

d.    Bank Umum
Bank umum merupakan yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Contohnya: Bank Mandiri

Dari definisi tersebut, kegiatan bank umum secara lengkap meliputi kegiatan :
  1. Menghimpun dana (Funding) dalam bentuk : Simpanan Giro (Demand Deposit), Simpanan Tabungan (Saving Deposit), dan Simpanan deposito (Time Deposit),
  2. Menyalurkan dana (Lending) atau menjual dana yang dihimpun dari masyarakat, dalam bentuk : Kredit investasi, kredit modal kerja, kredit perdagangan, kredit produktif, kredit konsumtif, dan kredit profesi
  3. Memberikan jasa-jasa bank lainnya
e.   Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Usaha bank perkreditan rakyat, meliputi hal berikut.
1.  Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2.   Memberikan kredit.
3.  Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
4. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berkangka, sertifikat deposito dan atau tabungan pada bank lain.

f.    Bank Syariah
Bank Syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatannya dengan aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah Islam.

Dalam perdagangan Islam ada dua konsep utama, yaitu:
a.    Larangan atas penerapan bunga
b.    Sebagai penggantiannya dipakai sistem bagi hasil

Prinsip bank syariah antara lain :
a.    Prinsip Mudharabah (pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil)
Bank memberi modal, nasabah memberikan keahliannya, laba dibagi menurut rasio nisbah yang disetujui.
b.    Prinsip Murabahah (Prinsip jual beli barang  dengan memperoleh keuntungan)
nasabah membeli suatu komoditi menurut rincian tertentu, bank mengirimkan kepada nasabah imbalan harga tertentu berdasarkan perstujuan awal kedua belah pihak.
c.     Prinsip Musharakah (Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal)
Bank dan nasabah menjadi mitra usha dengan masing menyumbang modal dan menyepakati rasio laba dimuka untuk waktu tertentu.
d.    Prinsip Ijarah (Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan)
e.    Prinsip Ijarah wa iqtina (Dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain)

C.  LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (LKBB)
Sebagaimana bank,Lembaga Keuangan bukan bank ini juga berfungsi sebagai pengumpul dan penyalur dana dari dan ke masyarakat, maksudnya adalah untuk menunjang pengembangan pasar uang dan pasar modal serta membantu permodalan perusahaan perusahaan. LKBB didrikan atas dasar Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-792/MK/IV/12/1970 tanggal 7 Desember 19670 tentang Lembaga Keuangan, yang telah diubah dan titambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 562/KMK.011/1982 tanggal 1 September 1982 tentang Perubahan dan Tambahan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-38/MK/IV/1972 tanggal 18 Januari 1972.

Menurut jenisnya, lembaga keuangan bukan bank dapat dibedakan sebagai berikut.
a.    Lembaga pembiayaan pembangunan (Development Finance Corporation – DFC),
b.    Lembaga Perantara Penerbitan dan Perdagangan surat-surat.
c.     Lembaga penjamin kredit

D. PRODUK PERBANKAN DAN LEMBAGA KEUANGAN
Sesuai dengan pengertian bank, maka produk perbankan diantaranya adalah sebagai berikut.                          
a.    Kredit Pasif (Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan) yang berupa hal berikut ini : Giro,Deposito berjangka, Sertifikat deposito, Tabungan dan Surat berharga
b.    Kredit aktif (Menyalurkan kepada masyarakat atau melayani pemberian kredit kepada masyarakat, baik kredit jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang), diantaranya : Kredit Rekening Koran (R/K), Kredit Reimburs (Letter of Credit), Kredit aksep, Kredit documenter,dan   Kredit dengan jaminan surat-surat berharga,
c.  Memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, baik lalu lintas pembayaran dalam negeri dan pembayaran intenasional.

Seperti bank, lembaga keuangan bukan bank juga memiliki produk-produk tertentu dalam kegiatannya, diantaranya, sebagai berikut :
a.       Perusahaan pembiayaan,
b.       Perusahaan sewa-guna (leasing),
c.       Perusahaan anjak piutang,
d.       Perusahaan pegadaian,
e.       Perusahaan kartu kredit,  
f.        Perusahaan asuransi, dan               
g.       Perusahaan penyelenggaraan dana pensiun

No comments:

Post a Comment

Related Post