Macam – macam Hak – hak Sipil, antara lain:
1) hak hidup;
2) hak bebas dari siksaan, perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat;
3) hak bebas dari perbudakan;
4) hak bebas dari penangkapan atau penahanan secara sewenang-wenang;
5) hak memilih tempat tinggalnya, untuk meninggalkan negara manapun termasuk negara sendiri;
6) hak persamaan di depan peradilan dan badan peradilan;
7) hak atas praduga tak bersalah.
8) hak kebebasan berpikir;
9) hak berkeyakinan dan beragama;
10) hak untuk mempunyai pendapat tanpa campur tangan pihak lain;
11) hak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat;
12) hak atas perkawinan/membentuk keluarga;
13) hak anak atas perlindungan yang dibutuhkan oleh statusnya sebagai anak dibawah umur, keharusan segera didaftarkannya setiap anak setelah lahir dan keharusan mempunyai nama, dan hak anak atas kewarganegaraan;
14) hak persamaan kedudukan semua orang di depan hukum dan
15) hak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi.
No comments:
Post a Comment