17/08/2012

Catatan korupsi di Indonesia




Kata orang mimpi adalah “bunga” tidur ….. ada lagi yang bilang penyebabnyakecapekan lalu pulas tertidur angler sampai mimpi. Pada ilmu yang mempelajari mimpi,oneirologi, mimpi dipahami sebagai pengalaman bawah sadar yang melibatkanpenglihatan, pendengaran, pikiran, perasaan, atau indra-indra lain dalam tidur, terutama saat tidur yang disertai gerakan mata yang cepat (rapid eye movement/REM sleep). Ketika kutulis judul di atas, aku memaknai mimpi berbeda dengan pengertian dan batasan dari ilmu mimpi itu. Dalam “mimpi” ku mustahil bermimpi Indonesia tanpa korupsi. Tegasnya, Indonesia tanpa korupsi mustahil ! (pesimis banget sih) kenapa ? Kejadian dalam mimpi biasanya mustahil terjadi dalam dunia nyata, dan di luar kuasa pemimpi.

Dari asal kata corruptio (bahasa latin) kata kerjanya corrumpere = busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok. Demikian muasal kata korupsi. Kata kerja corrumpere yang berarti busuk menjelaskan bahwa kata korupsi itu sendiri beserta akibatnya adalah pembusukan. Pembusukan moral yang terutama. Moral yang busuk “menulari” wilayah-wilayah hidup manusia yang lainnya. Pada wilayah kesejahterahan/ekonomi, tertulari kemiskinan. Rakyat yang tak terjangkau “roti” negara tak pernah mendapatkan hak kue jatahnya sebagai rakyat dan mengalami pemiskinankarena jatahnya dikorup. Pada wilayah religius, pembusukan menulari dan merangsek merusak sampai pada “memanfaatkan” agama dan berbagai symbolnya untuk kepentingan duniawi. Credo, ayat-ayat (suci) Tuhan, berbagai symbol atas nama agama “dijual” melalui SMS dan iklan lainnya. Wilayah publik seperti lembaga hukum dan institusi politik tak ada yang terbebas korupsi. Korupsi membudaya menjadi perilaku. Transparency International mengartikan korupsi sebagai perilaku pejabat publik, baik politikus/politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. Dalam penelitian yang dilakukan oleh PERC (Transperancy InternationalCorruption Perception Index) yang dirilis 1 Maret 2006, Indonesia menempati peringkat 13 dari 13 peringkat yang ada (terendah), dan urutan ke 137 dari 158 negara yang korup. Pemetaan indeks persepsi korupsi di dunia, 2006. Biru menunjukkan sedikit korupsi, merah menunjukkan banyak korupsi. 

Banyak laporan penelitian tentang korupsi menyimpulkan bahwa korupsi di Indonesia berkembang secara sistemik. Berkembang sistematis di dalam sistem birokrasi. Bahkan bagi banyak orang korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan sekedar suatu kebiasaan yang terinternalisasi menjadi bagian dari kehidupan. Barangkali kalau mau jujur, pejabat yang tidak korupsi cukup dihitung dengan jari tangan. Dalam siaran BBC pernah pula diandaikan jika semua koruptor dipenjarakan, maka penjara yang diperlukan seluas kabupaten Bogorpun nggak muat untuk menampung para koruptor itu. Wauuu …. Bergidik juga …..


Lihat daftar kasus di bawah ini. (data diambil dari Wikipedia)

Daftar kasus korupsi di Indonesia
Kasus dugaan korupsi Soeharto: dakwaan atas tindak korupsi di tujuh yayasan Pertamina: dalam Technical Assistance Contract dengan PT Ustaindo Petro Gas Bapindo: pembobolan di Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) oleh Eddy Tansil
HPH dan dana reboisasi: melibatkan Bob Hasan, Prajogo Pangestu, sejumlah pejabat Departemen Kehutanan, dan Tommy Soeharto.
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI): penyimpangan penyaluran dana BLBI
Abdullah Puteh: korupsi APBD.



Penayangan foto dan data para koruptor di televisi dan media massa

Pada 17 Oktober 2006, Kejaksaan Agung Republik Indonesia mulai menayangkan foto dan menyebarkan data para buronan tindak pidana korupsi yang putusan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. Data dan foto 14 belas koruptor tersebut direncanakan ditayangkan di televisi dan media massa dengan frekuensi seminggu sekali.

Mereka adalah:
Sudjiono Timan – Dirut PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI)
Eko Edi Putranto – Direksi Bank Harapan Sentoso (BHS)
Samadikun Hartono – Presdir Bank Modern
Lesmana Basuki – Kasus BLBI
Sherny Kojongian – Direksi BHS
Hendro Bambang Sumantri – Kasus BLBI
Eddy Djunaedi – Kasus BLBI
Ede Utoyo – Kasus BLBI
Toni Suherman – Kasus BLBI
Bambang Sutrisno – Wadirut Bank Surya
Andrian Kiki Ariawan – Direksi Bank Surya
Harry Mattalata alias Hariram Ramchmand Melwani – Kasus BLBI
Nader Taher – Dirut PT Siak Zamrud Pusako
Dharmono K Lawi – Kasus BLBI

Daftar pejabat Indonesia yang dipenjara.

Berikut ialah daftar para pejabat tinggi Indonesia yang pernah ditahan atau dipenjara karena kasus criminal atau korupsi.
1. Abdullah Puteh, mantan Gubernur Aceh
2. Abilio Soeres, mantan Gubernur Timor Timur, karena dakwaan ‘Dunia Internasional’
3. Akbar Tantung
4. Basuki (politikus) mantan ketua DPRD Surabaya
5. Beddu Amang, mantan kepala Bulog
6. Bob Hasan, mantan Mentri Perindustrian dan Perdagangan
7. Hendro Budiyanto, mantan direktur Bank Indonesia
8. Heru Supraptomo, mantan direktur Bank Indonesia
9. Hutomo Mandala Putra Soeharto, anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat
10. Ida bagus Oka, mantan Gubernur Bali dan Mentri Sosial
11. M. Sahid, wakil wali kota Bogor
12. Mulyana W. Kusumah, anggota KPU
13. Nazaruddin Sjamsuddin, ketua KPU
14. Nurdin Halid, ketua PSSI
15. Paul Sutopo, mantan direktur Bank Indonesia
16. Rahardi Ramelan, mantan Mentri Perdagangan
17. Rusadi Kantaprawira, anggota KPU
18. Safder Yusacc, mantan sekjen KPU
19. Said Agil Husin AlMunawar, mantan Mentri Agama
20. Sri Roso Sudarmo, bupati Bantul
21. Suyitno landing, mantan kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri
22. Syafrudin Tumenggung, mantan kepala BPPN. Menjadi tersangka kasus jual beli pabrik gula Rajawali III, dan ditahan pada 22 Februari 2006.

Deretan kasus korupsi itu baru yang ketahuan, diproses dan yang terdata pada institusi kejaksaan hingga tahun 2005. Masih puluhan ribu kasus yang nyata ketahuan masyarakat belum diproses atau belum tersentuh hukum. Korupsi yang nggak ketahuan karena nominalnya kecil lebih merata dan dilakukan berjamaah. Agaknya jika saya punyakesempatan korupsi juga nggak bakalan lepas dari korupsi dech. Saya yakin itu ! Bahkan berani saya katakan sangat kecil kemungkinannya untuk tidak korup ! Tapi apa daya, saya nggak punya kesempatan itu !! Paling korupsi waktu …..contohnya: waktu kerja siang hari saat kecapekan lalu istirahat yang menggunakan waktu kerja. Apa arti semua itu ? Artinya : Jangan bermimpi memberantas korupsi di negri ini, jika hukumannya cuma penjara dan denda. Jaman sekarang ada (bahkan banyak) yang berani spekulasi melakukan korupsi Rp 1 trilyun jika hukumannya 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 milyar !!! Toh dipenjarapun (para koruptor kakap) tempatnya/penjaranya mewah bagi ukuran rakyat. Belum lagi tiap tahun akan mendapatkan remisi sehingga paling lama menjalani hukuman 10 tahun saja !! Sesudah bebas aku kaya-raya dan ha…ha…ha….Memang spekulasi dimaksud hanya dalam diskusi terbatas diantara orang-orang susah. Namun ruh pada diskusi itu sungguh masuk akal sekaligus parah secara moral. Dan yakinlah bahwa yang seperti itu sudah pernah ada. Benarkah ? Wala hualam.

“Saya lihat keadaan di China tahun-tahun sebelumnya jauh lebih buruk dari Indonesia soal korupsi. Tetapi dengan tekad yang kuat mereka bisa menjalankan,” kata Menpan Taufiq Effendi dalam lawatannya di Beijing bersama para anggota KPK, Rabu (15/10). Sepanjang 2004, pemerintahan Hu Jintao menghukum sebanyak 164.831 anggota partai karena menguras uang negara lebih dari 300 juta dollar AS. Sebanyak 15 diantaranya menteri. Selama 6 bulan pertama 2007, angka resmi menyebutkan 5.000 pejabat korup dijatuhi hukuman. Terakhir, mantan Direktur Administrasi Negara untuk Makanan dan Obat-obatan Zheng Xiaoyu yang terbukti menerima suap 6,5 juta yuan(sekitar Rp 75 miliar) dieksekusi mati. (Fajar Pratikto di: http://tiongkokbaru.wordpress.com/2007/10/30/china-korupsi-dan-demokrasi/) Dalam kunjungannya ke China, nampaknya KPK benar-benar ingin belajar dari cara China memberantas korupsi akut dinegaranya. ”Belajarlah sampai ke negri China !” demikian kata orang bijak. Akankah aku juga bijak jika terus berpandangan ”Aku mimpi Indonesia bebas korupsi” ? Faktanya China bisa berubah ! Negri dengan 1,5 milyar manusia di bawah idiologi komunis itu mengeliat melawan korupsi. Indonesia yang semua rakyatnyamengaku beriman dan men-dosa-kan korupsi mulai belajar dari mereka (baca = komunis). Akankah dosa korupsi menjadi profan sehingga memberantas korupsi sama dengan mimpi ?

Stop Korupsi dan Suap di Indonesia 

Stop korupsi sekarang juga, Walaupun hanya memiliki kemungkinan yang samgat kecil, Karena korupsi ada bukan karena adanya niat, tapi karena adanya kesempatan untuk melakukannya. Korupsi dan suap di negara Indonesia berkembang pesat secara sistemik. Bagi sebagian banyak orang, korupsi dan suap bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan sekedar suatu kebiasaan yang dilakukan para petinggi-petinggi negara dan jajarannya. Dalam seluruh survey penelitian perbandingan korupsi antar negara-negara, Indonesia selalu menempati urutan posisi paling rendah.

Perkembangan korupsi di Indonesia juga ikut mendorong terjadi adanya pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun hingga saat ini pemberantasan KKN di Indonesia belum menunjukkan titik terang melihat peringkat Indonesia dalam perbandingan korupsi antar negara yang tetap rendah. Hal ini juga ditunjukkan dari banyaknya kasus-kasus korupsi di Indonesia.

Memberantas Korupsi demi Pembangunan Ekonomi 

Selain menghambat pertumbuhan ekonomi, korupsi juga menghambat pengembangan sistem pemerintahan demokratis. Korupsi memupuk tradisi perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau kelompok, yang mengesampingkan kepentingan publik.Dengan begitu korupsi menutup rapat-rapat kesempatan rakyat lemah untuk menikmati pembangunan ekonomi, dan kualitas hidup yang lebih baik. Pendekatan yang paling ampuh dalam melawan korupsi di Indonesia. Pertama, mulai dari meningkatkan standar tata pemerintahan – melalui konstruksi integritas nasional. Tata pemerintahan modern mengedepankan sistem tanggung gugat, dalam tatanan seperti ini harus muncul pers yang bebas dengan batas-batas undang-undang yang juga harus mendukung terciptanya tata pemerintah dan masyarakat yang bebas dari korupsi. Demikian pula dengan pengadilan. Pengadilan yang merupakan bagian dari tata pemerintahan, yudikatif, tidak lagi menjadi hamba penguasa. Namun, memiliki ruang kebebasan menegakkan kedaulatan hukum dan peraturan. Dengan demikian akan terbentuk lingkaran kebaikan yang memungkin seluruh pihak untuk melakukan pengawasan, dan pihak lain diawasi. Namun, konsep ini penulis akui sangat mudah dituliskan atau dikatakan daripada dilaksanakan. Setidaknya dibutuhkan waktu yang cukup lama untuk membangun pilar-pilar bangunan integritas nasional yang melakukan tugas-tugasnya secara efektif, dan berhasil menjadikan tindakan korupsi sebagai perilaku yang beresiko sangat tinggi dengan hasil yang sedikit.

Konstruksi integritas nasional, ibarat Masjidil Aqsha yang suci yang ditopang oleh pilar-pilar peradilan, parlemen, kantor auditor-negara dan swasta, ombudsman, media yang bebas dan masyarakat sipil yang anti korupsi. Diatas bangunan nan suci itu ada pembangunan ekonomi demi mutu kehidupan yang lebih baik, tatanan hukum yang ideal, kesadaran publik dan nilai-nilai moral yang kokoh memayungi integritas nasional dari rongrongan korupsi yang menghambat pembangunan yang paripurna. Kedua, hal yang paling sulit dan fundamental dari semua perlawanan terhadap korupsi adalah bagaimana membangun kemauan politik (political will). Kemauan politik yang dimaksud bukan hanya sekedar kemauan para politisi dan orang-orang yang berkecimpung dalam ranah politik. Namun, ada yang lebih penting sekedar itu semua. Yakni, kemauan politik yang termanifestasikan dalam bentuk keberanian yang didukung oleh kecerdasan sosial masyarakat sipil atau warga Negara dari berbagai elemen dan strata sosial. Sehingga jabatan politik tidak lagi digunakan secara mudah untuk memperkaya diri, namun sebagai tangggung jawab untuk mengelola dan bertanggung jawab untuk merumuskan gerakan mencapai kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik. Biasanya resiko politik merupakan hambatan utama dalam melawan gerusan korupsi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Oleh sebab itu, mengapa kesadaran masyarakat sipil penting?.
Dalam tatanan pemerintahan yang demokratis, para politisi dan pejabat Negara tergantung dengan suara masyarakat sipil. Artinya kecerdasan sosial-politik dari masyarakat sipil-lah yang memaksa para politisi dan pejabat Negara untuk menahan diri dari praktek korupsi. Masyarakat sipil yang cerdas secara sosial-politik akan memilih pimpinan (politisi) dan pejabat Negara yang memiliki integritas diri yang mampu menahan diri dari korupsi dan merancang kebijakan kearah pembangunan ekonomi yang lebih baik. Melalui masyarakat sipil yang cerdas secara sosial-politik pula pilar-pilar peradilan dan media massa dapat diawasi sehingga membentuk integritas nasional yang alergi korupsi. Ketika Konstruksi Integritas Nasional berdiri kokoh dengan payung kecerdasan sosial-politik masyarakat sipil, maka pembangunan ekonomi dapat distimulus dengan efektif. Masyarakat sipil akan mendorong pemerintah untuk memberikan pelayanan publik yang memadai.masyarakat sipil pula yang memberi ruang dan menciptakan ruang pembangunan ekonomi yang potensial. Masyarakat melalui para investor akan memutuskan melakukan investasi yang sebesar-besarnya karena hambatan ketidakpastian telah hilang oleh bangunan integritas nasional yang kokoh. Jumlah output barang dan jasa terus meningkat karena kondusifnya iklim investasi di Indonesia, karena kerikil-kerikil kelembagaan birokrasi yang njelimet dan korup telah diminimalisir, kondisi politik stabil dan terkendali oleh tingginya tingkat kecerdasan sosial-politik masyarakat sipil.

Para investor mampu membuat prediksi ekonomi dengan ekspektasi keuntungan tinggi. Sehingga dengan begitu pembangunan ekonomi akan memberikan dampak langsung pada pengurangan jumlah pengangguran dan masyarakat miskin, peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) masing-masing daerah, peningkatan GDP dan pemerintah akan mampu membangun sisten jaminan sosial warganya melalui peningkatan kualitas pendidikan dan layanan kesehatan yang memberikan dampak langsung pada peningkatan kecerdasan masyarakat sipil.

 
Kesimpulan

Merangkai kata untuk perubahan memang mudah. Namun, melaksanakan rangkaian kata dalam bentuk gerakan terkadang teramat sulit. Dibutuhkan kecerdasan dan keberanian untuk mendobrak dan merobohkan pilar-pilar korupsi yang menjadi penghambat utama lambatnya pembangunan ekonomi nan paripurna di Indonesia. Korupsi yang telah terlalu lama menjadi wabah yang tidak pernah kunjung selesai, karena pembunuhan terhadap wabah tersebut tidak pernah tepat sasaran ibarat “ yang sakit kepala, kok yang diobati tangan “. Pemberantasan korupsi seakan hanya menjadi komoditas politik, bahan retorika ampuh menarik simpati. Oleh sebab itu dibutuhkan kecerdasan masyarakat sipil untuk mengawasi dan membuat keputusan politik mencegah makin mewabahnya penyakit kotor korupsi di Indonesia. Tidak mudah memang.

No comments:

Post a Comment

Related Post