09/05/2012

Pengertian, Fungsi dan Jenis Uang

a.   Pengertian Uang
Uang, yaitu: alat untuk mempermudah pertukaran. (Money was made to facility business transaction), yang secara umum dapat diterima di dalam bentuk pembelian barang-barang atau jasa-jasa serta untuk pembayaran utang.
Alat pertukaran yang dapat disebut sebagai uang, harus memiliki syarat-syarat sebagai berikut:
1.    Digemari atau diterima oleh umum (acceptability)
2.    Mudah disimpan dan dipindahtangankan (Portability)
3.    Tahan lama dan tidak lekas rusak (durability)
4.    Dapat dibagi-bagi dan tidak mengurangi nilainya (devisibility)
5.    Mempunyai nilai yang stabil atau tetap (stability of value)
6.    Jumlahnya memenuhi kebutuhan (uniformity)

b.    Fungsi Uang
Fungsi uang dibagi menjadi dua macam, yaitu fungsi asli dan fungsi turunan
1.   Fungsi asli atau fungsi primer, meliputi : Sebagai alat tukar umum (medium of exchange dan Sebagai satuan hitung (unit of account)
2.  Fungsi turunan atau fungsi sekunder, meliputi : Sebagai alat pembayaran (means of payment), Sebagai standar pembayaran utang (standar of defered payment), Penimbun kekayaan, Sebagai alat pembentukan modal dan pemindahan modal (transfer of value), dan Sebagai ukuran harga atau pengukur nilai (standard of value)

c.    Jenis-jenis uang
  1. Berdasarkan bahan (material), uang dibedakan menjadi ; Uang logam dan Uang kertas merupakan uang fiduaciry (uang kepercayaan)
  2. Berdasarkan Lembaga atau badan pembuatnya, uang dibedakan menjadi : Uang kartal (uang kertas dan uang logam) dan Uang giral (cek, giro,  atau surat perintah pembayaran lainnya/telegrafic transfer)
  3. Berdasarkan Nilainya, Uang dibedakan menjadi : Uang bernilai penuh (full bodied money) dan Uang yang tidak bernilai tidak penuh (representative full bodied money ) atau Uang bertanda (Token money) ,
  4. Berdasarkan Kawasan / Daerah berlakunya, uang dibedakan menjadi : Uang domestic dan Uang Internasional

No comments:

Post a Comment

Related Post