Pancasila Dalam Konteks Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia
A.Zaman Kutai
Masyarakat kutai membuka zaman sejarah Indonesia pertama kalinya ini menampilkan social politik dan ketuhanan dalam bentuk kerangan kenduri serta sedekah kepada brahmana.
Masyarakat kutai membuka zaman sejarah Indonesia pertama kalinya ini menampilkan social politik dan ketuhanan dalam bentuk kerangan kenduri serta sedekah kepada brahmana.
B.Zaman Sriwijaya
Sriwijaya adalah kerajaan maritime yang mengandalkan kekuatan laut. System pemerintahan terhadap pengurus pegawai pajak, harta benda, serta kerohaniawan yang tidak terlepas dari ketuhanan.
Sriwijaya adalah kerajaan maritime yang mengandalkan kekuatan laut. System pemerintahan terhadap pengurus pegawai pajak, harta benda, serta kerohaniawan yang tidak terlepas dari ketuhanan.
C.Zaman Kerajaan-kerajaan sebelum Majapahit
Banyak kerajaan yang menanamkan nilai-nilai nasionalisme seperti didaerah jawa tengah dan jawa timur. Pada kerajaan air langga mengalami penggemblengan lahir dan batin. Para rakyat dan brahmana bermusyawarah perwujudan sila ke 4
Banyak kerajaan yang menanamkan nilai-nilai nasionalisme seperti didaerah jawa tengah dan jawa timur. Pada kerajaan air langga mengalami penggemblengan lahir dan batin. Para rakyat dan brahmana bermusyawarah perwujudan sila ke 4
D.Kerajaan Majapahit
Pencapaian pada masa raja hayamwuruk denagn mahapatih gajah mada yang di bantu oleh laksamana nala, memimpin armada untuk menguasai nusantara. Pada saat ini di perkenalkan pula istilah “bhineka tunggal ika” dalam kitab sutasoma. Sumpah palapa pun di ucapkan untuk mempersatukaan semua wilah kerajaan.
Pencapaian pada masa raja hayamwuruk denagn mahapatih gajah mada yang di bantu oleh laksamana nala, memimpin armada untuk menguasai nusantara. Pada saat ini di perkenalkan pula istilah “bhineka tunggal ika” dalam kitab sutasoma. Sumpah palapa pun di ucapkan untuk mempersatukaan semua wilah kerajaan.
E.Zaman penjajahan
Pada abad ini sejarah mencatat bahwa Belanda berusaha dengan keras untuk memperkuat dan mengintensifkan kekuasaanya di seluruh Indonesia. Melihat hal tersebut maka muncullah perlawanan perlawanan yang masih bersifa kedaerahan. Seperti di maluku (1817) ,imam bonjol (1821-1837) , pangeran diponegoro dan masih banyak lagi yang lainnya.Dorongan akan cinta tanah air menimbulkan semangat untuk melawan penindasan Belanda, namun sekali lagi karena tidak adanya kesatuan dan persatuan dia antar mereka dalam melawan penjajah, maka perlawana tersebut senantiasa kandas dan menimbulkan banyak korban.
Pada abad ini sejarah mencatat bahwa Belanda berusaha dengan keras untuk memperkuat dan mengintensifkan kekuasaanya di seluruh Indonesia. Melihat hal tersebut maka muncullah perlawanan perlawanan yang masih bersifa kedaerahan. Seperti di maluku (1817) ,imam bonjol (1821-1837) , pangeran diponegoro dan masih banyak lagi yang lainnya.Dorongan akan cinta tanah air menimbulkan semangat untuk melawan penindasan Belanda, namun sekali lagi karena tidak adanya kesatuan dan persatuan dia antar mereka dalam melawan penjajah, maka perlawana tersebut senantiasa kandas dan menimbulkan banyak korban.
F.Kebangkitan Nasional
Atas kesadaran bangsa Indonesia maka berdirilah Budi utomo di pelopori oleh dr.wahidin sudirohusodo pada tanggal 28 mei 1908. Gerakan ini merupakan awal gerakan kemerdekaan dan kekuatan sendiri. Lalu mulailah bermunculan indische partij dan sebagainya.
Dalam situasi ini munculah PNI (1927) yang di pelopori oleh soekarno. Mulailah perjuangan bangsa Indonesia menitikberatkan pada kesatuan nasional dengan tujuan yang jelas yaitu Indonesia merdeka. Kemudian pada tanggal 28 oktober 1928 lahirlah sumpah pemuda sebagai penggerak kebangkitan nasional.
Atas kesadaran bangsa Indonesia maka berdirilah Budi utomo di pelopori oleh dr.wahidin sudirohusodo pada tanggal 28 mei 1908. Gerakan ini merupakan awal gerakan kemerdekaan dan kekuatan sendiri. Lalu mulailah bermunculan indische partij dan sebagainya.
Dalam situasi ini munculah PNI (1927) yang di pelopori oleh soekarno. Mulailah perjuangan bangsa Indonesia menitikberatkan pada kesatuan nasional dengan tujuan yang jelas yaitu Indonesia merdeka. Kemudian pada tanggal 28 oktober 1928 lahirlah sumpah pemuda sebagai penggerak kebangkitan nasional.
G.Zaman Penjajahan Jepang
Pada tanggal 29 april 1945 bersamaan dengan ulang tahun kaisar jepang, memberikan hadiah “ulang tahun” kepada bangsa Indonesia yaitu “kemerdekaan tanpa syarat”. Untuk mendapatkan simpati dan dukungan dari bangsa Indonesia maka sebagai wujud realisasinya terbentuklah suatu badan BPUPKI (badan penyelidik usaha-usaha kemerdekaan Indonesia) dengan ketua Dr. K.R.T Radjiman wediodiningrat. Dengan 60 anggota.
a) Sidang BPUPKI pertama
Pada tanggal 29 april 1945 bersamaan dengan ulang tahun kaisar jepang, memberikan hadiah “ulang tahun” kepada bangsa Indonesia yaitu “kemerdekaan tanpa syarat”. Untuk mendapatkan simpati dan dukungan dari bangsa Indonesia maka sebagai wujud realisasinya terbentuklah suatu badan BPUPKI (badan penyelidik usaha-usaha kemerdekaan Indonesia) dengan ketua Dr. K.R.T Radjiman wediodiningrat. Dengan 60 anggota.
a) Sidang BPUPKI pertama
Mr.Muh Yamin (29 mei 1945),Mengusulkan calon rumusan dasar Negara indonesia adalah
- peri kebangsaan
- peri kemanusiaan
- peri ketuhanan
- peri kerakyatan
- kesejahtraan social
Prof Dr. Soepomo (31 mei 1945) Mengemukaan teori-teori Negara:
- teori Negara perseorangan
- paham Negara kelas atau teori golongan
- paham negara integralistik
Ir. Soekarno (1 juni 1945),Mengusulkan dasar Negara yang terdiri atas lima prinsip:
- Nasionalisme (kebangsaan Indonesia)
- Internasionalisme ( peri kemanusiaan)
- Mufakat (demokrasi)
- Kesejahtraan social
- Ketuhanan yang maha esa
b) Sidang BPUPKI kedua ( 10-16 Juli 1945)
Penyusunan preambule oleh panitia sembilan. Serta pemakaian istilah “hokum dasar” dig anti dengan Undang-Undang dasar karena hal ini merupakan hokum retulis atas saran Prof.Soepomo. serta membahas bentuk Negara yang di setuju adalah pro republic. Keputusan-keputusan lain adalah membentuk panitia kecil. Perancang undang-undang dasar di ketuai oleh Soekarno,panitia ekonomi dan keuangan di ketuai oleh Moh.Hatta dan pembela tahan air di ketua oleh Abikusno Tjokrosoejono.
H. Proklamasi Kemerdekaan dan sidang PPKI
Pada pertengahan bulan Agustus 1945 akan di bentuk PPKI (panitia persiapan kemerdekaan Indonesia) . untuk keperluan itu Ir.Soekarno , Drs. Moh.Hatta dan Dr. Radjiman di berangkangkatkan ke Saigon atas panggilan Jendral besar Terauchi. Pada tanggal 9 agustus 1945 jendral terauschi memberikan kepada mereka 3 cap yaitu:
Pada pertengahan bulan Agustus 1945 akan di bentuk PPKI (panitia persiapan kemerdekaan Indonesia) . untuk keperluan itu Ir.Soekarno , Drs. Moh.Hatta dan Dr. Radjiman di berangkangkatkan ke Saigon atas panggilan Jendral besar Terauchi. Pada tanggal 9 agustus 1945 jendral terauschi memberikan kepada mereka 3 cap yaitu:
1. Soekarno diangkat sebagai ketua PPKI, Moh hatta sebagai wakil dan Radjiman sebagai anggota
2. panitia persiapan boleh mulai bekerja pada tanggal 9 agustus 1945
3. cepat atau tidaknya pekerjaan panitia di serahlan seperlunya pada panitia
sekembalinya dari Saigon 14 Agustus 1945, Ir Soekarno mengumunkan di muka umum bahwa bangsa Indonesia akan merdeka sebelum jagung berbunga (secepat mungkin) dan kemerdekaan bangsa Indonesia ini bukan merupakan hadiah dari Jepang melainkan hasil perjuangan sendiri.
a)Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
Perbedaan terjadi antara golongan muda dan golongan tua tentang kapan pelaksaan proklamasi. Oleh karena itu perbedaan mumuncak dan menyebabkan Soekarno dan Hatta ke Rengasdengklok agar tidak mendapat pengaruh Jepang. Kemudian pada pagi harinya tanggal 17 Agustus 1945 di jala pegangsaan timur 56 jakarta, bungkarno di dampingi oleh bung hatta membacakan teks proklamasi.
b)Sidang PPKI
Sidang pertama (18 Agustus 1945),Dihadiri 27orang dang menghasilkan keputusan berikut:
- Mengesahkan Undang-Undang dasar 1945 meliputi:
setelah melakukan perubahan piagam Jakarta yang kemudian berfungsi sebagai pembukaan undang-undang dasar 1945
menetapkan rancangan hukum dasar yang telah diterima dari badan penyelidik pada tanggal 17 Juli 1945,mengalami perubahan karena berkaitan dengan perubahan piagam Jakarta,kemudian berfungsi sebagai undang-undang dasar 1945
- Memilih Presiden dan Wakil Presiden yang pertama
- Menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai badan musyawarah darurat
Sidang Kedua (19 Agustus 1945),Menentukan ketetapan sebagai berikut:
- tentang daerah propinsi: Jawa barat, jawa tengah, jawa timur, sumatera, borneo,sulawesi, maluku dan sunda kecil
- untuk sementara waktu kedudukan kooti dan sebagainya di teruskan seperti sekarang
- untuk sementara waktu kedudukan dan gemeente di teruskan seperti sekarang dan di bentuknya 12 departemen kementrian.
Sidang Ketiga (20 Agustus 1945)
Melakukan pembahasan terhadap agenda tentang “Badan Penolong Keluarga Korban Perang” yang terdiri dari 8 pasal. Salah satu pasal tersebut yaitu pasal 2 dibentuklah suatu badan yang di sebut “Badan Keamanan Rakyat” BKR.
Melakukan pembahasan terhadap agenda tentang “Badan Penolong Keluarga Korban Perang” yang terdiri dari 8 pasal. Salah satu pasal tersebut yaitu pasal 2 dibentuklah suatu badan yang di sebut “Badan Keamanan Rakyat” BKR.
sidang keempat (22 Agustus 1945)
Membahas agenda tentang Komite Nasional Parta Nasional Indonesia yang berkedudukan di Jakarta.
Membahas agenda tentang Komite Nasional Parta Nasional Indonesia yang berkedudukan di Jakarta.
I.Masa Setelah Kemerdekaan
Setelah Proklamasi ternyata Bangsa Indonesia harus menghadapi sekutu yang berupaya untuk menanamkan kembali kekuasaan Belanda di Indonesia,yaitu dengan pemaksaan mengakui pemerintahan NICA (Nertherlands Indies Civil Administration). Untuk melawan propaganda pemerintah RI mengeluarkan 3 buah maklumat:
Setelah Proklamasi ternyata Bangsa Indonesia harus menghadapi sekutu yang berupaya untuk menanamkan kembali kekuasaan Belanda di Indonesia,yaitu dengan pemaksaan mengakui pemerintahan NICA (Nertherlands Indies Civil Administration). Untuk melawan propaganda pemerintah RI mengeluarkan 3 buah maklumat:
- maklumat wakil presiden no X tanggal 16 Okober 1945 yang menghentikan kekuasaan luar biasa presiden sebelum masa waktunya (seharusnya berkalu selama 6bulan). Kemudian maklumat tersebut di pegang presiden kepada KNIP
- maklumat pemerintah tanggal 3 November 1945, tentang pembentukan partai politik sebanyak-banyaknya oleh rakyat
- maklumat pemerintah tanggal 14 November 194, yang intinya mengubah system Presidensial ke Pralementer.
a)Pembentukan Negara Republik Indonesia Serikat (RIS)
Hasil dari KMB ditandatangani persetujuan oleh Ratu Belanda Yuliana dan Wakil Pemerintah RI di Den hag pada tanggal 27 Desember 1949 dengan isi:
- Konstitusi RIS menentukan bentuk Negara serikat (federalis) yaitu 16 negara bagian
- Konstituse RIS menentukan sifat pemerintah berdasarkan ats demokrasa liberaldimana menteri-menteri bertanggung jawab ats seluruh kebijaksanaan pemerintah kepada palemen
- Mukadimah konstitusi RIS telah menghapuskan sama sekali jiwa semangat maupun isi pembukaan UUD 1945
b)Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1950
Berdirinya RIS merupakan suatu taktik politis untuk tetap konsisiten terhadap deklarasi proklamasi maka terjadilah gerakan unitaris secara spontan untuk membentuk Negara kesatuan yaitu penggabungan diri negara proklamasi RI yang berpusat di Yogyakarta. Kemudian Negara bagian RIS tinggal 3buah Negara bagian yaitu
- Negara bagian RI proklamasi
- Negara Indonesia Timur (NIT)
- Negara Sumatera Timur (NST)
Kemudian tanggal 19 Mei 1950 seluruh Negara bersatu dalam Negara kesatuan dengan kontitusi sementara yang berlaku sejak 17 Agustus 1950.
Tetapi UUDS 1950 masih berorientasi kepada pemerintahan yang berasaskan liberal dan terjadi penyimpangan pancasila.
c)Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Pemilu pada tahun 1955 kenyataanya tidak dapt memenuhi harapan dan keinginan rakyat,bahkan menimbulkan ketidak stabilan politik,ekonomi,social maupun hankam. Pada akhirnya pada tanggal 5 Juli 1959 keluarlah Dekrit:
- Membubarkan Konstitusi
- Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945
- Dibentuknya MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya
Pengertian dekrit adalah suatu putusan dari organ tertinggi (kepala Negara atau organ lain) yang merupakan penjelmaan kehendak yang sifatnya sepihak bilamana Negara dalam darurat.Landasan hukun Dekrit ada dua macam yaitu:
- Hukum Tatanegara Darurat Subjektif Yaitu suatu keadaan hukum yang memberi wewenang kepada organ tertingi untuk bila perlu mengambil tindakan-tindakan hukum bahkan kalau perlu melanggar undang-undang hak asasi rakyat bahkan UUD ,Contoh: dekrit presiden 5 juli 1959
- Hukum Tatanegara Objektif Yaitu suatu keadaan hukum yang memberikan wewenang kepada organ tertinggi untuk mengambil tindakan-tindakan hukum,namun tetap berlandaskan pada konstitusi yang berlaku.Contoh: SP 11 Maret 1966
Ideology pancasila pada saat itu di rancang oleh PPKI yaitu dengan ideology Manipol Usdek serta konsep Nasakom. Puncak peristiwa tersebut yaitu meletusnya pemberontakan G30SPKI. Gerakan tersebut berupaya utntuk menggantikan ideology pancasila dengan ideology komunis.
Akan tetapi bangsa Indonesia tidak goyah walaupun akan diganti dengan ideology komunis. Hal ini di karenakan pancasila merupakan jiwa bangsa Indonesia. Oleh karena itu pada tanggal 1 Oktober 1965 di peringati sebagai “Hari Kesaktian Pancasila”
d)Masa Orde Baru
Tatanan masyarakat orde baru merupakan tatana masyarakan dan pemerintah yang menuntut dilaksanakanya Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Maka munculah “Tritura” (tiga tuntutan rakyat) yang berisi sebagai berikut:
- pembubaran PKI dan ormas-ormasnya
- pembersihan cabinet dari unsur PKI
- penuntutan penurunan harga
kerena orde lama tidak mampu lagi menguasai pimpinan Negara,maka Presiden memberikan kekuasaan penuh kepada Panglima Angkatan Darat Letnan Jendral Soeharto dalam surat perintah 11 maret 1966 (supersemar) untuk menindak pembubaran PKI dan ormas-ormasnya.Sidang MPRS IV/1066 menerima dan memperkuat super semar dengan di tuangkannya Tap no. IX/MPRS/1966. hal ini berarti menyebabkan supersemar tidak lagi bersumber hukum tatanegara darurat akan tetapi bersumber pada kedaulatan rakyat (pasal 1 ayat 2 UUD 1945).
Pemerintah orde baru kemudian melaksanakan pemilu pada tahun 1973. adapun tugas yang harus di embank berdasarkan Tap. No X/MPRS/1973 meliputi:
- melanjutkan pelita dan menyusun repelita dalam rangka GBHN
- membina kehidupan masyarakat agar sesuai dengan kehidupan pancasila
- melaksanakan Politik luar negeri bebas aktif dengan orientasi kepentingan nasional
Demikianlah orde baru secara berangsur-angsur melaksanakan program dalam upaya untuk merealisasikan pembangunan pancasila dan UUD 1945 secaea murni dan konsekuen.
No comments:
Post a Comment