“Pada Kesempatan kali ini
ekonomi kelas x .blogspot.com akan membahas mengenai Jenis-jenis Bank : Bank Perkreditan Rakyat. Materi ini saya ulas guna untuk memudahkan kalian memahami Uang
dan Perbankan”
Perbedaan utama
antara bank umum dengan BPR terletak pada pemberian jasa lalu lintas
pembayaran. Bank Umum dapat memberikan jasa lalu lintas pembayaran karena bank
umum diperbolehkan menerima simpanan masyarakat dalam bentuk rekening giro,
yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau alat pembayaran
lalu lintas giral lainnya dan ikut serta dalam kegiatan kliring.
Terkait dengan
hal ini, bank umum dapat menciptakan uang giral sehingga bank umum juga disebut
Bank Pencipta Uang Giral (BPUG). Sementara itu, BPR tidak diperkenankan
menerima simpanan masyarakat dalam bentuk rekening giro dan juga tidak dapat
ikut serta kegiatan kliring sehingga disebut bank yang tidak memberikan jasa
lalu lintas pembayaran.
Usaha yang dapat
dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah sebagai berikut :
a. Menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito.
b. Memberikan pinjaman kepada
masyarakat.
c. Menyediakan fasilitas
pertukaran valuta asing.
BPR dilarang
untuk melakukan usaha:
a. Menerima simpanan dalam
bentuk giro;
b. Melakukan lalu lintas
moneter, seperti transfer, kliring, atau wesel;
c. Melakukan pembayaran ke luar
negeri;
d. Melakukan usaha asuransi.
Sumber :
Eko, Yuli. 2009. Ekonomi 1 : Untuk SMA dan MA Kelas X. Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan
Nasional : Jakarta.
Mulyati, sri Nur dan Mahfudz, Agus dan Permana, Leni. 2009. Ekonomi 1 : Untuk Sekolah Menengah
Atas/Madrasah Aliyah Kelas X. Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan
Nasional : Jakarta.
Materi Terkait :
No comments:
Post a Comment